POJOKSATU.id, BANDUNG - Selama Puasa sampai Lebaran kemarin, belasan pengedar narkoba berbagai jenis berhasil ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menyatakan, belasan pengedar narkoba itu ditangkap mulai dari menjelang memasuki bulan Ramadan sampai Idul Fitri 2023.
BACA JUGA: Janguk Saudara di Rutan Bandung, Ibu Bawa Anak juga Bawa 10 Paket Sabu sampai Tembakau Sintetis
"Total ada 16 orang yang kita amankan," ungkap Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).
Dari belasan pelaku tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba, terdiri dari ratusan gram sabu dan ganja kering.
"Untuk barang bukti sabu-sabu ada 191,27 gram, sementara untuk ganja ada 2.228,51 gram," katanya.
Adapun modus para pelaku mengedarkan narkoba menggunakan sistem tempel, menjual secara online, serta bertatap muka langsung.
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Gagalkan Peredaran 72 Butir Pil Ekstasi
Budi mengatakan, para pelaku ini menjual secara lokal atau menjual hanya di wilayah Kota Bandung.
Sedangkan untuk pasokan narkoba sabu-sabu dan ganja ada beberapa diantaranya didapat dari Jakarta.
Atas perbuatannya, para pengedar narkoba itu dijerat pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132, pasal 112, pasal 111 dan UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar," pungkas Kombes Budi Sartono. (Arief/Pojoksatu)
Konten berita menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca melalui Google News




