POJOKSATU.id - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, mencatat sebanyak 159.557 Narapidana (napi) se-Indonesia dapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 2024.

Dalam keterangannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Narapidana.

Serta Pengurangan Masa Pidana (PMP), Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam.

Baca Juga: Megawati Open House Sejumlah Pejabat di Kantor PDIP, Jokowi Tak Diundang?

Dikatakannya, dari data tersebut berjumlah 158.343 Narapidana menerima RK, dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

"Sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas)," ujar Yasonna Laoly.

Ditambahkannya, besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Baca Juga: Libur Lebaran, Kebun Raya Bogor Mulai Disesaki Pengunjung

Sementara itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idul Fitri 1445 Hijriah yakni 16.608 orang.

Disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang dan Sumatera Utara sebanyak 16.030 orang.

Kemudian, jumlah Anak Binaan penerima PMP Khusus berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.

Baca Juga: Menag Yaqut : Keberkahan Bagi Indonesia, Jamaah Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Tahun Ini Mencetak Rekor

Menurut data pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang.

Adapun rinciannya Tahanan berjumlah 51.171 orang, anak 458 orang, narapidana 216.938 orang, dan anak binaan 1.640 orang.

Adapun narapidana dan anak binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang, melalui pemberian RK dan PMP Khusus.

Baca Juga: Contoh Undangan Dipanggail PPG Daljab 2024 di SIMPKB, Lengkap Tutorial Cara Melihat dan Mekanismenya

Idul Fitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81.204.495.000.

Diterangkannya, Remisi dan PMP sebagai wujud nyata negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

"Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ungkap Yasonna.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Hasil Rakor, Kabar Buruk Langsung dari Dirjen GTK: Tidak Semua Guru Honorer dan Tendik Terakomodasi

Selanjutnya, pemberian remisi dan PMP dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

"Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuatniman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadlah insan yang taat hkum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," tutur Yasonna Laoly. ***