POJOKSATU.id - Angka produksi emas yang dikaitkan dengan pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia kembali menjadi sorotan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut jumlahnya secara nasional mencapai sekitar 150 ton.

Namun, angka tersebut tidak berasal dari satu kawasan tambang tertentu.

Aktivitasnya tersebar di berbagai titik di Indonesia sehingga pemerintah tidak bisa begitu saja mengaitkan keseluruhan produksi tersebut dengan satu daerah.

Baca Juga: Aksi Kapolri Baru Komjen Suyudi Ario Seto Abai Pertanyaan Wartawan Dan Pilih Pergi Jadi Sorotan Netizen!

Direktur Jenderal Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae menyampaikan hal itu ketika menjelaskan penanganan PETI di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara, termasuk di sekitar wilayah operasi PT Agincourt Resources.

“Itu kan spotnya bukan satu. Jadi secara nasional dibilang ada 150 ton, tapi itu kan tersebar semua di Indonesia,” kata Jeffri saat ditemui di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Selasa 29 September 2026.

Dengan kondisi tersebut, Ditjen Gakkum ESDM tidak menghitung secara khusus berapa banyak produksi emas ilegal yang berasal dari Tapsel.

Baca Juga: Hapus Stigma Kalau Gak Viral Gak Diurus! Ini Janji Manis Kapolri Baru Komjen Suyudi Ario Seto

Titik aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut disebut tidak hanya berada di satu lokasi.

Data Produksi Ilegal Capai Ratusan Ton
Besarnya angka tersebut juga dapat dilihat dari catatan Indonesia Mining Institute (IMI).

Sebelumnya, IMI memperkirakan produksi emas dari pertambangan tanpa izin mencapai kurang lebih 120 ton per tahun.

Pada saat yang sama, produksi emas legal dari sejumlah perusahaan di Indonesia berada di kisaran 160 ton per tahun.

Baca Juga: Pernyataan Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Ungkap Keinginan Jadi Aktivis Buruh Setelah Selesai Menjabat Kapolri!

Chairman IMI Irwandy Arif menyebut angka produksi PETI tersebut menunjukkan besarnya aktivitas ekonomi yang berlangsung di luar sistem resmi.

“Besar sekali ini aset nasional yang tidak mau bayar pajak, tidak beri penerimaan negara. Permintaan emas makin besar produksi beranjak lebih besar lg nantinya kita prospek yang sangat baik di sana industri kita diminta,” terang Irwandy dalam Gold Outlook 2026.

IMI juga menyebut mayoritas aktivitas PETI di Indonesia berfokus pada komoditas emas. Berdasarkan laporan Kementerian ESDM yang dikutip IMI, terdapat 1.221 lokasi PETI emas secara nasional.

Baca Juga: Tampilan Makin Berani, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan di Berbagai Medan

Penanganan Tak Cukup dengan Penindakan
Persoalan PETI tidak hanya muncul dalam bentuk aktivitas tambang yang tersebar.

Pemerintah juga menghadapi tantangan dalam menangani masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan tersebut.

Dalam penanganan PETI di Tapanuli Selatan, Ditjen Gakkum ESDM menyatakan pendekatan yang digunakan tidak hanya mengandalkan penindakan.

Pemerintah juga menyiapkan alternatif ekonomi bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan tanpa izin.

Baca Juga: Mitos Atau Fakta? Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ternyata Bukan Kapolri Pertama Yang Dicopot Sebelum Pensiun!

Jeffri mengatakan pendekatan tersebut dilakukan agar penertiban tidak berhenti pada penghentian kegiatan, tetapi juga memberikan pilihan penghasilan bagi masyarakat.

“Kita siapkan aspek ekonomi baru buat mereka. Dan saya kira itu lebih efektif daripada kita lakukan penindakan yang konservatif. Jadi orang dikejar-kejar dan sebagainya. Negara hadir tidak boleh begitu. Negara harus juga penindakan dan memberikan solusi. Itu yang kita lakukan,” katanya.

Penertiban Terus Berjalan
Ditjen Gakkum ESDM sendiri telah melakukan sejumlah penindakan terhadap dugaan PETI di berbagai daerah.

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Kapolri Terlama Ke-2 Sepanjang Sejarah Indonesia!

Salah satunya di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Kementerian ESDM pada Juni 2026 menyebut penyidik Ditjen Gakkum bersama Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan PETI di kawasan tersebut.

Penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tambang emas ilegal bukan sekadar soal satu lokasi atau satu daerah.

Sebarannya yang luas membuat pengawasan dan penegakan hukum membutuhkan pemetaan titik aktivitas, penindakan terhadap pelanggaran, sekaligus solusi bagi masyarakat yang terdampak penertiban.***