POJOKSATU.ID – Pagi itu suasana proyek mall mewah di kawasan Kelapa Gading terasa seperti hari biasa. Suara palu, mesin las, dan aroma cat memenuhi udara.

Namun semuanya berubah ketika petugas imigrasi Jakarta Utara tiba-tiba melakukan pemeriksaan mendadak.

Di tengah tumpukan material bangunan, mereka menemukan pemandangan yang tak biasa 14 warga negara China sedang bekerja sebagai tukang bangunan, padahal mereka masuk ke Indonesia sebagai turis menggunakan visa kunjungan.

Baca Juga: Cigombong, Kecamatan di Bogor yang Diapit Gunung Pagrango dan Gunung Salak

Banyak yang mempertanyakan bagaimana belasan warga asing bisa bekerja sebagai buruh bangunan tanpa izin, di salah satu proyek besar yang berdiri di jantung Jakarta Utara.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga sekitar yang curiga melihat aktivitas sejumlah orang asing bekerja di proyek konstruksi tersebut.

Setelah mendapatkan laporan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara bergerak cepat dan melakukan operasi lapangan.

Ketika tiba di lokasi, dugaan itu terbukti seluruh WNA tersebut sedang bekerja penuh, bukan sekadar membantu atau mengunjungi lokasi proyek.

Baca Juga: Mengenal UKPPPG, Struktur Ujian, Sistem Penilaian, dan Kunci Kelulusan Guru

Petugas menemukan bahwa ke-14 orang ini masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan jenis C18, yang berlaku untuk kegiatan wisata atau perjalanan bisnis ringan, bukan untuk bekerja.

Mereka juga tidak memiliki izin tinggal yang memperbolehkan pekerjaan di sektor apapun, apalagi di sektor konstruksi yang berisiko tinggi.

Saat diperiksa, para WNA China itu diketahui memiliki tugas yang sangat spesifik dan cukup teknis.

Baca Juga: Bogor Pecahkan Rekor!!! 9.687 P3K Paruh Waktu Dilantik di Lapangan Terbuka, Pelayanan Publik Siap Melesat

Ada yang bertugas sebagai mandor, ada yang menjadi tukang kayu, tukang plafon, tukang las, tukang listrik, hingga tukang cat.

Bahkan dua di antaranya menjadi asisten mandor, bekerja langsung mengatur pekerja lokal di lapangan.

Temuan ini membuat petugas yakin bahwa aktivitas ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan bagian dari kegiatan kerja terstruktur yang dilakukan secara sistematis.

Baca Juga: Tips Lolos Wawancara PPG! Cek Strategi Bicara, Sikap Profesional, dan Kunci Penilaiannya

Imigrasi menyebutkan bahwa mereka tidak hanya melanggar aturan izin tinggal, tetapi juga terjerat pasal penyalahgunaan visa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Pasal 122 huruf a menyatakan bahwa penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja dapat berujung deportasi dan pencekalan.

Sedangkan pasal 116 mengatur kewajiban warga asing untuk memiliki dokumen perjalanan yang sah dan sesuai aktivitas yang dilakukan.

Kedua hal ini terbukti dilanggar oleh ke-14 WNA tersebut.

Baca Juga: Warga Depok Heboh! Sabun Palsu Dijual Murah di Marketplace Diduga Diproduksi Dekat Rumah Mereka, Ternyata Pakai Nama Merk Besar!

Para WNA itu langsung dibawa ke ruang detensi imigrasi untuk pemeriksaan intensif. Di sana, mereka menunggu proses administrasi sebelum dipulangkan ke negara asal.

Sementara itu, pihak proyek dan beberapa pemangku kepentingan terkait akan dimintai keterangan.

Meski Imigrasi tidak menyebutkan identitas perusahaan secara resmi, publik menduga ada kelalaian dalam proses perekrutan subkontraktor sehingga pekerja ilegal bisa masuk.

Baca Juga: Hiace Terguling hingga Tabrak Pohon di Buleleng yang Tewaskan 5 Turis Asal China

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang 14 pekerja asing, tetapi tentang integritas aturan keimigrasian dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Di tengah pertumbuhan pembangunan di kota-kota besar seperti Jakarta, pengawasan menjadi kunci utama agar setiap proyek berjalan sesuai koridor hukum.

Tanpa pengawasan, celah penyalahgunaan seperti ini akan terus muncul.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa aturan dibuat bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi.

Melindungi tenaga kerja lokal, melindungi perusahaan dari risiko hukum, dan melindungi negara dari praktik tidak sehat yang bisa merugikan banyak pihak.

Dan apa yang terjadi di Kelapa Gading adalah contoh nyata bagaimana penyalahgunaan visa bisa berdampak luas bagi semua.***