POJOKSATU.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2025).

RUU ini menjadi regulasi baru yang menggantikan KUHAP lama warisan kolonial Belanda sekaligus menyesuaikan hukum acara pidana Indonesia dengan perkembangan terkini.

Menjelang pengesahan, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengumumkan aksi demonstrasi bertajuk #TolakRKUHAP di depan kompleks DPR pada pagi hari.

Baca Juga: TPP ASN Riau Dipotong 30 Persen, Plt Gubernur Minta Semua Kencangkan Ikat Pinggang

Mereka menilai sejumlah pasal dalam rancangan aturan tersebut berpotensi melemahkan perlindungan hak warga dan menuntut adanya pembahasan ulang secara lebih partisipatif.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP sudah berlangsung panjang sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025.

Dari pembahasan tersebut, terdapat sedikitnya 14 substansi utama yang dianggap menjadi tulang punggung pembaruan hukum acara pidana nasional.

Baca Juga: Pro Kontra Memuncak, Benarkah Meritokrasi Terancam Jika PPPK Naik Status PNS Tanpa Tes?

Substansi pertama terkait penyesuaian hukum acara pidana dengan dinamika hukum nasional dan standar internasional.

Langkah ini sekaligus merespons hadirnya nilai-nilai baru dalam KUHP yang menekankan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

DPR juga menegaskan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana.

Pengaturan peran antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat diharapkan menjadi lebih jelas sehingga proses hukum berjalan efisien dan tetap akuntabel.

Baca Juga: Program 500 Ribu Pekerja Migran Jadi Prioritas Prabowo, Pemerintah Siapkan Pelatihan Standar Internasional

Untuk mendukung itu, kewenangan penyidik, penyelidik, dan jaksa diperbaiki agar koordinasi antar-lembaga semakin kuat.

Isu yang paling banyak mendapat perhatian publik adalah peningkatan perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.

Dalam RKUHAP, hak atas bantuan hukum, perlindungan dari kekerasan, hingga jaminan atas peradilan yang adil ditegaskan lebih rinci.

Baca Juga: Honorer Non-Database Seluruh Indonesia Bersatu Gelar Aksi! Desak Regulasi PPPK Paruh Waktu Segera Terbit

Peran advokat juga diperkuat, termasuk kewajiban negara menyediakan pendamping hukum bagi pihak yang tidak mampu.

RKUHAP turut memperkenalkan pengaturan baru seperti mekanisme keadilan restoratif dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

Aparat diwajibkan melakukan asesmen dan menyediakan fasilitas pemeriksaan yang ramah bagi kelompok tersebut.

Baca Juga: Ini 10 Website AI yang Perlu Diketahui oleh Mahasiswa, Jangan Ketagihan ya

Salah satu poin krusial lainnya adalah pengetatan aturan terkait upaya paksa, termasuk penahanan.

Ada pembatasan waktu yang lebih ketat disertai pengawasan hakim untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, RKUHAP memasukkan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa kooperatif serta opsi penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.

Aturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, kompensasi bagi korban, serta modernisasi sistem peradilan juga menjadi bagian penting.

Baca Juga: Ramai Harapan PPPK Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Dukungan Publik Semakin Menguat, Ini Penjelasannya

RKUHAP dirancang untuk mewujudkan peradilan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, pengesahan RKUHAP tetap menuai kritik. BEM UI menilai sejumlah pasal berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang dan meminta DPR menunda pengesahan.

Aksi mahasiswa pada pagi ini menjadi penanda bahwa revisi hukum acara pidana mendapat perhatian besar dari publik.***