POJOKSATU.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan hasil pengecekan lapangan atau ground check terhadap 12 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program bantuan sosial.
Dari pemeriksaan masif tersebut, ditemukan bahwa 1,9 juta KPM dinyatakan tidak lagi layak menerima bansos.
Temuan ini disampaikan langsung Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam rapat koordinasi pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Semarang, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Resmi Terungkap! Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Capai Rp12 Juta untuk Tenaga Profesional
Gus Ipul menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan bersama pendamping sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), dan pemerintah daerah.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan, mulai dari PKH hingga BPNT, benar-benar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan data seperti yang selama ini dikeluhkan publik.
Menurut data Dewan Ekonomi Nasional (DEN), sekitar 45 persen penerima bansos ditengarai tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Kenali 10 Desil Kesejahteraan, Penentu Penerima Bansos PKH, BPNT, BLT Kesra, hingga KKS
Temuan lapangan memperlihatkan sejumlah kasus ekstrem, termasuk KPM yang tercatat menerima bansos hingga 16–18 tahun berturut-turut di wilayah Jawa Tengah.
Gus Ipul menilai fenomena ini menunjukkan bahwa data sosial selama ini tidak pernah diperbarui secara sistematis, sehingga bansos dapat diwariskan antar-generasi tanpa evaluasi kondisi ekonomi terbaru.
Ia menegaskan bahwa pemutakhiran DTSEN menjadi kunci penting untuk memutus rantai kesalahan data yang sudah berlangsung lama.
Menurutnya, sebelum DTSEN diluncurkan, setiap instansi memiliki basis data sosial masing-masing.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga lembaga negara lainnya menggunakan standar yang berbeda, membuat proses penanggulangan kemiskinan berjalan tidak efektif dan sering kali salah sasaran.
“Indonesia merdeka sudah lebih dari 80 tahun, tetapi data sosial ekonomi kita masih belum sepenuhnya solid,” tegasnya.
Baca Juga: Perluasan PPG 2025: Pemerintah Akhiri Pembatasan, Semua Guru Agama Dapat Kesempatan Sama
Gus Ipul menilai kehadiran DTSEN sebagai langkah penting untuk menyatukan semua data sosial ke dalam satu sistem terpadu.
Namun dia menekankan bahwa sistem tersebut tidak boleh statis.
Perubahan kondisi ekonomi masyarakat berlangsung cepat, sehingga pemutakhiran data harus dilakukan secara berkala.
Tanpa pembaruan rutin, bantuan dapat salah sasaran dan berdampak pada kebocoran anggaran negara.
Ia juga mendorong kepala daerah agar aktif melakukan pembaruan data di wilayah masing-masing. Selain itu, masyarakat diminta berpartisipasi dengan memperbarui data pribadi mereka melalui situs resmi DTSEN.
Menurutnya, keterlibatan aktif publik akan mempercepat perbaikan kualitas data sehingga kebijakan sosial dapat berbasis bukti, bukan opini atau tekanan politik tertentu.
Dengan langkah pemutakhiran data yang konsisten, Gus Ipul optimistis bahwa berbagai program bantuan dan subsidi dapat tersalurkan lebih tepat sasaran.
Selain meningkatkan efektivitas anggaran, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi potensi penyimpangan dan memastikan keluarga miskin mendapatkan hak mereka secara adil.***




