12 Fokus Jenis Pelanggaran Sasaran Tilang Manual, Warga DKI Wajib Tahu
POJOKSATU.id, JAKARTA - Pemberlakuan kembali tilang manual sebagaimana yang diperintahkan Korlantas Polri pekan lalu, tampaknya masih tarik ulur dalam pelaksanaannya.
Seperti di Polda Metro Jaya, penilangan manual atau secara langsung baru sebatas teguran dan imbauan bagi pelanggar.
Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebutkan bahwa esensi dari tilang manual adalah kesadaran tertib berlalu lintas sehingga penindakan itu sebagai opsi terakhir dalam penegakan hukum.
"Tilang manual itu upaya terakhir, artinya goal-nya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," ujar Latif Usman, Sabtu (20/5/2023).
Namun yang jadi harapan adalah pentingnya kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
"Tanpa adanya polisi yang menilang pun masyarakat harusnya sudah tertib dengan sendirinya," sambungnya.
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, tilang manual diterapkan bukan karena tilang elektronik atau ETLE berjalan kurang maksimal.
BACA JUGA: Larang Polantas Gelar Razia, Polri : Tilang Manual Hanya Untuk Kurangi Pelanggaran Lalin
Tilang manual diberlakukan kembali untuk melengkapi proses penindakan bagi wilayah yang belum menjangkau kamera ETLE.
"ETLE tetap maksimal. Karena belum menyeluruh secara ruas jalan terpantau ETLE, makanya perlu adanya tilang manual ini," jelasnya.
Menurut Latif, ETLE akan terus dikembangkan di wilayah yang belum terjangkau demi meningkatkan kesadaran masyarakat dan keselamatan berkendara.
"Tilang manual sebagai sarana mendukung saja, untuk mengimbangi dari pada kegiatan masyarakat yang kasat mata, yang depan petugas, melakukan pelanggaran," jelasnya.
BACA JUGA: Tidak Sembarang Polisi Boleh Lakukan Tilang Manual
Dalam tilang manual, Korlantas Polri berfokus pada 12 jenis pelanggaran lalu lintas.
Berikut ini 12 jenis pelanggaraan lalu lintas yang jadi sasaran tilang manual:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm.
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
- Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
- Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
- Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
Itulah informasi 12 pelanggaran lalu lintas yang jadi fokus tilang manual. (Fandi/Pojoksatu)
Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu,id bisa dibaca di Google News




