POJOKSATU.id - Penutupan sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2026 tentu menimbulkan satu pertanyaan penting bagi masyarakat: bagaimana nasib uang nasabah setelah bank tidak lagi beroperasi?

Hingga Agustus 2026, sudah ada 11 BPR yang izin usahanya dicabut OJK.

BPR terbaru yang masuk daftar tersebut berada di Bekasi dan izin usahanya resmi dicabut pada 19 Agustus 2026.

Namun, pencabutan izin usaha tidak serta-merta membuat persoalan nasabah berhenti.

Baca Juga: Update Daftar Daerah Sudah Cair TPG Juli-Agustus 2026, Cek Daerah Anda di Sini

Setelah operasional bank dihentikan dan kantor ditutup, penyelesaian hak nasabah serta kewajiban bank masuk ke tahapan likuidasi.

Proses tersebut akan ditangani tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Jadi, bagi nasabah yang terdampak, tahapan setelah bank ditutup tetap memiliki mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada pula pembatasan terhadap pengurus dan pemilik bank yang telah dicabut izinnya.

Baca Juga: Mulai Besok PPPK Mataram Masuk Sistem Absensi Digital, Ada Risiko Penghasilan Terpotong

Direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

11 BPR yang Izin Usahanya Dicabut OJK
Jika melihat catatan sepanjang 2026 hingga Agustus, pencabutan izin usaha BPR terjadi di sejumlah daerah.

Berikut daftarnya:

PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — 7 Januari 2026.

PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari 2026.

Baca Juga: 455 SPPG Ditutup Permanen, 3 Ribu Lebih SLHS tak Jelas, Keracunan tak Pernah Dipidana

Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026.

PT BPR Kamadana, Bangli, Bali — 18 Februari 2026.

PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta — 9 Maret 2026.

PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat — 31 Maret 2026.

PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni 2026.

PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur — 3 Juli 2026.

PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta — 7 Juli 2026.

Baca Juga: Jembatan Pongpet Pangandaran Ambruk 5 Menit Usai Diresmikan, Bupati Ikut jadi Korban, Siapa yang Salah?

PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat — 16 Juli 2026.

PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi — 19 Agustus 2026.

Daftar tersebut menunjukkan bahwa pencabutan izin BPR tidak hanya terjadi di satu wilayah.

Dalam beberapa bulan, sejumlah bank dari Sumatra, Jawa, Bali hingga Yogyakarta telah masuk dalam proses penyelesaian setelah izin operasionalnya dihentikan.***