POJOKSATU.id - Diawal tahun 2025 ini, kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali marak di Kabupaten Tuban. 
 
Bahkan, hingga saat ini sudah ditemukan sebanyak 104 hewan, yang terserang penyakit PMK ini. 
 
Sebagai upaya menekan penyebaran virus PMK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, resmi menerbitkan surat edaran terkait kewaspadaan dini terhadap PMK. 
 
Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menyebut jika peningkatan kasus PMK ini, terjadi lantaran dampak dari cuaca ekstrem sekaligus lalu lintas ternak.
 
Dengan kondisi ini, maka perlu dilakukan kewaspadaan dini terhadap potensi penularan PMK, serta meminimalisir resiko potensi meluasnya penyakit tersebut. 
 
Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran PMK, Pemkab Tuban mengambil sejumlah langkah. 
 
Diantaranya seperti melakukan penutupan sementara seluruh pasar hewan mulai 28 Januari 2025 hingga 17 Februari 2025.
 
 Namun, apabila masih ditemukan PMK selama penutupan pasar hewan tersebut berlangsung, maka akan dilakukan perpanjangan penutupan sesuai dengan hasil evaluasi dari dinas terkait. 
 
Selain itu, terkait hal ini Pemkab Tuban juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas jual beli ternak besar, baik di dalam maupun luar pasar hewan. 
 
Selanjutnya, membersihkan kandang, peralatan dan lingkungan sekitar peternakan, melakukan penyemprotan disinfektan pada kandang, menjaga kondisi kesehatan hewan dengan memberikan pakan yang cukup dan berkualitas. 
 
Lebih lanjut, apabila terdapat hewan ternak yang sakit, maka peternak bisa memisahkan hewan tersebut dari hewan sehat lainnya, serta melaporkannya kepada pusat kesehatan hewan terdekat, agar segera mendapatkan perawatan.***