POJOKSATU.ID, MEDAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, mencatat sebanyak 100 kasus ditangani di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2023.
Dari 100 kasus tersebut, 65 kasus telah selesai, 10 kasus dilimpahkan ke provinsi, dan 25 masih dalam proses penanganan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan, Illyan Chandra Simbolon, Kamis (10/5/2023) di Medan.
“Sebanyak 10 kasus dilimpahkan ke pemerintah provinsi karena terjadi di wilayah Medan,” ucapnya.
Disebutkannya, ada bermacam jenis masalah pembayaran THR yang disampaikan pekerja. Menindaklanjuti pengaduan itu, petugas Posko THR memanggil dan secara persuasif mendorong pihak perusahaan memenuhi pekerja itu.
“Untuk menindaklanjuti pengaduan pekerja, petugas Posko juga mendatangi pihak perusahaan dan meminta mereka mematuhi ketentuan soal pemberian THR,” lanjutnya.
Dalam menjalankan Posko THR ini, sebelumnya Disnaker Medan juga membuka 7 nomor layanan pengaduan pengaduan untuk para pekerja yang terkendala dalam mendapatkan haknya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Ketujuh nomor layanan pengaduan THR itu adalah - 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga)
- 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang)
- 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang)
- 08116366603 (Jones Prapat)
- 085270720515 (Luhut Purba)
- 081376439444 (Lodewik Marpaung)
- 085262374485 (Arnold Pangaribuan)
“Ketujuh call center ini buka selama 24 jam dan setiap pengaduan segera ditindaklanjuti oleh petugas. Itu semua nomor pegawai Disnaker yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, dengan tujuan nomor layanan pengaduan ini, diharapkan pekerja yang mengalami masalah tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan untuk kita tindaklanjuti.
“Jika satu nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain. Artinya, dengan 7 nomor layanan ini kita berharap pekerja yang mengalami masalah dapat dengan mudah menyampaikan pengaduannya, serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu,” ungkapnya.
Call center ini, lanjutnya, tidak hanya menangani pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR. Lebih dari itu, pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR. (*/TIK/pojoksatu)




