Pertarung MMA Elipitua Siregar Divonis 2 Tahun Penjara

Ilustrasi putusan hakim
Petarung MMA, Elipitua Siregar divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim. Foto: Ilustrasi cnv/Tik

POJOKSATU.id, Tapanuli Utara – Elipitua Siregar (25) petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Tapanuli Utara dijatuhi hukuman kurungan penjara dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tarutung.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan membenarkan putusan yang diterima Elipitua. Vonis penjara dua tahun tersebut terhadap pertarung MMA itu dibacakan oleh majelis hakim diketuai Cory Fondrara di PN Tarutung, Rabu kemarin, 8 Maret 2023.

“Ya dua tahun divonis, Conform (sama tuntutan) dengan JPU,” ujar Yos Tarigan saat dikonfirmasi pada Kamis (9/3).

Yos juga menjelaskan laporan yang diterima oleh JPU dari Kejari Taput, dalam putusan majelis hakim, bahwa Elipitua terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.


“Menyatakan terdakwa Elipitua Siregar, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan. Yang mengakibatkan, matinya seseorang sebagaimana dalam dakwaan pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” ucap Yos.

Dalam amar putusan majelis hakim, menyatakan terdakwa tetap ditahan dan vonis dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Sebelumnya, JPU juga menuntut terdakwa dua tahun penjara,” tutur Yos, yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Deli Serdang itu.

Kasus yang menjerat Elipitua, berawal dari perkelahian berujung maut dengan abang kandung terdakwa, Marganti Siregar (45). Peristiwa terjadi, di depan rumah orang tua mereka di Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Sabtu pagi, 15 Oktober 2022, sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, datang lah korban ke TKP dengan mengendarai sepada motor dan mempertanyakan soal kompor gas yang diambil pelaku dari rumah Marganti.

Elipitua yang sedang duduk-duduk sambil ngopi di depan rumah sama rekannya. Melihat korban yang emosi dengan nada bertanya kembali soal kompor gas tersebut.

“Kenapa kamu ambil barang dari rumah ku,” tanya Marganti. lalu pelaku menjawab.”Itu barang mamak ku,” sebut JPU menirukan percakapan antara terdakwa dan korban.

Terdakwa awalnya, sudah tidak mau merespon tantangan untuk berkelahi, karena Elipitua sadar bahwa Marganti adalah abang kandungnya. Namun, korban yang sudah tersulut emosi mengambil sebuah parang.

Selanjutnya, terdakwa mengambil gagang kampak yang ada pada saat itu di tempat kejadian. Kemudian, memukul kepala korban dari belakang.

Akibat kejadian itu, terjatuh ke tanah dengan posisi telungkup. Selanjutnya, pelaku memukul kembali kepalanya dua kali lagi. Sehingga berlumuran darah dan akhirnya meninggal di TKP. (TIK/pojoksatu)