POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) ‘bernyanyi’ merdu di BKN RI, nyanyian Sekda tersebut sudah memberikan masukan kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, bahwa Mutasi melanggar aturan.
Ada yang mengejutkan pasca para unsur Pimpinan DPRD berkunjung ke Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI) beberapa waktu lalu, ternyata Sekda Purwakarta sudah di panggil ke BKN untuk menjelaskan masalah mutasi puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Dari video yang dilihat dan didengar pojoksatu.id, saat pertemuan antara unsur pimpinan DPRD dan BKN RI tersebut diketahui bahwa sebelum mutasi puluhan pejabat dilaksanakan, Sekda sudah menyampaikan kepada Bupati bahwa mutasi itu menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022.
“Jadi intinya, Sekda Purwakarta saudara Norman Nugraha sudah dipanggil BKN, dirinya di BKN RI sudah menyampaikan kepada Bupati dalam keterangannya tersebut bahwa mutasi dan rotasi tanggal 12 Oktober 2022 itu melanggar ketentuan perundang-undangan seperti diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020,” ujar salah seorang unsur Pimpinan DPRD, sambil memperlihatkan dokumen video pertemuannya dengan BKN RI.
Setelah melihat dan mendengarkan suara dari video yang dimaksud, bila benar apa yang disampaikan oleh BKN RI saat meminta keterangan Sekda Purwakarta seperti itu, kemungkinan besar memang dengan sengaja Bupati tidak mendengarkan masukan yang disampaikan oleh Sekda prihal mutasi dan rotasi puluhan pejabat pada 12 Oktober 2022 yang lalu.
“Adapun yang menyampaikan itu kepada kami dari Pengawasan dan Pengendalian BKN, Reza Henrawan,” tutupnya mengakhiri pembicraan.
Baca Juga : Sah Mutasi Puluhan Pejabat Purwakarta Cacat Hukum SK Bupati Harus Dicabut, Kejati Masih Kumpulkan Keterangan
Sementara itu, dari hasil penelusuran nama Reza Hendrawan diketahui merupakan tim pengawasan dan pengendalian BKN RI, Reza merupakan salah satu auditor kepegawaian pertama.
Sebelumnya diberitakan
Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Warseno membenarkan bahwa Bupati Purwakarta dalam melakulan mutasi dan rotasi terhadap puluhan pejabat pada Bulan Oktober 2022 lalu jelas melanggar PP 17 Tahun 2020.
“Bahkan dari pernyataan pihak BKN mereka telah melakukan rekomendasi teguran keras kepada pemerintah Kabupaten Purwakarta, karena melakukan mutasi dan rotasi melanggar PP tersebut,” jelas Warseno, melalui sambungan seluller, Jum’at (03/02).
Kemudian juga, lanjut Warseno, dari hasil kami kunjungan ke kantor BKN, pihak BKN telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah setempat untuk mencabut SK pejabat yang sudah dilantik dikembalikan lagi ke posisi awal bertugas.
“Rekomendasi dari BKN nya sudah jelas, agar SK puluhan pejabat yang di mutasi dan rotasi pada tanggal 12 Oktober dicabut, pejabat dikembalikan kembali ke posisi awal saat menjabat,” beber Warseno.
Kunjungan ke kantor Badan Kepegawaian Negara yang dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD merupakan salah satu Tupoksinya, melakukan pengawasan terhadap isu jual beli jabatan pada mutasi dan rotasi puluhan pejabat beberapa waktu lalu.
Kunjungan itu dalam rangka koordinasi dan konsultasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta, adapun yang berkunjung ke BKN yaitu Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua DPRD Warseno, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Wakil Ketua DPRD Neng Supartini. (Ade Winanto / pojoksatu)