POJOKSATU.id, KARAWANG – Atang merupakan petani sederhana, yang menjadi korban penembakan tetangganya bernama Iyan, kini kasusnya sudah memasuki persidangan.
Pojoksatu.id, sengaja berkunjung ke rumah korban atas nama Atang, untuk menggali dan mendalami informasi lebih dalam lagi atas kasus penembakan yang sempat menghebohkan Karawang tersebut.
Karena mendapatkan informasi bahwa kasus penembakan tersebut, penyidik hanya menerapkan pasal 351 (penganiyayaan) sehingga cukup menarik untuk didalami pojoksatu.id.
Dalam sidang perdana secara online yang berlangsung pada Selasa (10/05) lalu, korban yang menjadi saksi merasa sedikit aneh. Pasalnya, dalam persidangan perdana itu dirinya dicecar atas kasus yang tidak diketahuinya.
“Ada yang bertanya masalah motor, sayapun bingung. Karena masalah motor yang ditanyakan, inikan masalah saya sebagai korban ditembak dari jarak dekat. Saya juga baru mendengar masalah motor saat pelaku sudah berada di Karawang (ditahan di Polres Karawang),” kata Atang, menceritakan saat dirinya dicecar masalah motor saat sidang perdana.
Perjalanan Berita Acara Pemeriksaan
Atang mengakui, dirinya hanyalah rakyat yang awam terhadap hukum, sehingga dirinya menyerahkan semua keputusan kepada para aparat penegak hukum.
“Walaupun saya bodoh tidak mengerti hukum, tapi saya masih ingat kalau saya di BAP dua kali. Kalau masalah motor itu kemungkinan ada di BAP ke dua, karena saat itu penyidik menanyakan masalah motor. Jadi saya itu di BAP dua kali. Pertama masalah penembakan, beberapa hari kemudian saya di BAP lagi. Kemungkinan masalah motor itu muncul di BAP kedua, karena saya tidak bisa membaca BAP yang kedua,” beber Atang menjelaskan, masalah BAP di kepolisian.
Pada BAP pertama, sebelum menandatanganinya, Atang mendengarkan hasil BAP yang di bacakan oleh putra keduanya yang kebetulan juga di BAP sebagai saksi.
“Karna faktor usia mata saya sudah tidak jelas melihat tulisan yang kecil-kecil, sehingga BAP itu dibacakan. Setelah isinya sesuai dengan apa yang saya sampaikan, baru saya tandatangan,” jelas Atang, dirinya menandatangani BAP pertama setelah dibacakan kembali isi dari BAP tersebut.
Sedangkan untuk BAP kedua kalinya, dirinya tidak dibacakan isi dari BAP tersebut, karena tidak ada yang membacakan apa isi BAP tersebut.
“Ges te kabaca, tulisan teh katingalina ngageubleg (sudah tidak terbaca, tulisannya terlihat bersatu semua). Jadi isi BAP sesuai atau tidaknya saya tidak mengetahuinya,” beber Atang, menjelaskan.
Kilas balik kronogi kejadian
Saya waktu itu merasakan sakit dan perih yang luar biasa di pangkal lengan kanan ditambah dengan banyaknya darah yang keluar, barulah saya sadar kalau saya ditembak pelaku dari depan rumahnya.
“Saya langsung geugeurungan (berteriak tertahan, menahan sakit), sakitnya luar biasa. Ditembak dari jarak sekitar 5-6 meteran, untungnya tidak mengenai kepala. Kalau kena kepala, mungkin nyawa saya bisa melayang atau minimalnya bisa koma dalam waktu lama,” kenang Atang, mengingat kejadian malam kelam tersebut.
Setelah itu, anak keduanya yang berada di dalam rumah langsung keluar melihat apa yang terjadi. Setelah itu meminta bantuan dan pertolongan, untuk segera membawa orang tuanya guna mendapatkan perawatan para medis.
“Karena disini tidak sanggup menangani, akhirnya malam itu juga saya di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Karawang (RSUD), untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif,” cerita Atang, dibenarkan anak dan istrinya saat mendampingi Atang bercerita. (Red/pojoksatu)