POJOKSATU.id, JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq diputuskan setelah kemarin siang, penyidik Ditreskrimsus melakukan gelar perkara.
“Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HRS,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Menyuruh atau menjadikan orang lain sebagai objek model yang mengandung muatan pornografi,” bebernya.
Argo memastikan, penyidik mengantongi alat bukti untuk menjerat Rizieq dalam perkara itu. Namun, Argo enggan mengungkap detail bukti-bukti tersebut.
“Itu kalau saya sampaikan ada pengadilan jalanan ya. Kita buktikan di pengadilan saja,” tuturnya.
Yang pasti, Argo menyebut, foto dan chat mesum antara Habib Rizieq dan Firza. Itu berdasarkan hasil analisis saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Saksi ahli yang dimaksud di antaranya ahli face recognition, ahli telematika, dan ahli pidana.
“Gambar itu bukan rekayasa, asli. Sekarang siapa lagi yang harus dipercaya kalau bukan saksi ahli? Sudah semua, asli,” tegasnya.