Jalan merupakan fasilitas transportasi yang paling penting bagi masyarakat
karena sangat berpengaruh pada kegiatan dan aktivitas sehari-hari. Jalan sebagai
prasarana transportasi yang mampu memberikan pelayanan pendukung dalam
bidang pendidikan, perdagangan, pekerjaan.
Hal ini dipertegas oleh Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
pembangunan nasional.
Jalan yang mengalami kerusakan akibat berbagai macam faktor terlebih
karena kendaraan angkutan barang yang muatannya lebih, banjir dan dapat menimbulkan masalah-masalah yang kompleks dan kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit terutama bagi pengguna jalan. Kerusakan jalan mengakibatkan waktu tempuh yang lama dalam pengiriman barang, kemacetan, kecelakaan lalu lintas. Mengingat Kabupaten Karawang merupakan Kabupaten penghubung antara provinsi Jawa Tengah dan Pusat Ibu kota Indonesia dan menjadi kota industri terbesar SE Asia tenggara, tentunya jumlah karyawan pun banyak.
Perbaikan jalan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menangani
kerusakan jalan yang terjadi belum cukup mengatasi masalah karena kerusakan
yang terjadi kebanyakan belum melewati umur rencana. Perbaikan yang dilakukan
adalah dengan cara menambal pada bagian yang rusak tetapi jalan yang sudah
diperbaiki tidak bertahan lama bahkan kerusakan yang terjadi lebih parah. Seperti
pada lubang yang sudah ditambal dengan aspal mengalami kerusakan lagi berupa
lubang baru yang lebih dalam.
Hal ini tentu sangat menganggu dan berbahaya, Lubang yang dalam mengakibatkan genangan air pada permukaan jalan sehingga
akan semakin merusak permukaan jalan. Umur pakai jalan akan lebih pendek dari
umur pakai rencana karena jalan mengalami kelebihan tonase kendaraan, perencanaan yang kurang tepat, pengawasan yang kurang baik dan pelaksanaan yang kurang sesuai dengan standar yang ada. Jangan sampai pemangku kebijakan di Kabupaten Karawang lalai terhadap pengawasan jalan, dan terus mengulangi kesalahan yang sama kalo tidak di tambal ya dibiarkan rusak begitu saja, yang nantinya terus merugikan pengguna jalan.
Penulis : Muhamad Iqro
Ketua DPC GMNI Karawang




