Oleh: Geraldine Yulia Christy, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan
POJOKSATU.id - Anak adalah generasi selanjutnya yang berpotensi untuk mengubah negara Indonesia menjadi negara yang lebih maju, untuk itu anak sering juga disebut sebagai generasi penerus bangsa dan negara, serta hidup suatu bangsa di masa yang akan datang.
Namun pada dasarnya perkembangan kejiwaan anak tidak sama dengan orang dewasa untuk itulah pendidikan sangat berperan sebagai pembentuk karakter anak.
Masa remaja sering dikenal dengan istilah masa pemberontakan.
Pada masa-masa ini, seorang anak yang baru mengalami pubertas seringkali menampilkan beragam gejolak emosi, menarik diri dari keluarga, serta mengalami banyak masalah, baik di rumah, sekolah, atau di lingkungan rumah maupun di lingkungan pertemanannya.
Kenakalan remaja pada saat ini, seperti yang banyak diberitakan di berbagai media, sudah dikatakan melebihi batas yang sewajarnya.
Banyak anak remaja dan anak dibawah umur sudah mengenal rokok, narkoba, free sex, tawuran pencurian, dan terlibat banyak tindakan kriminal lainnya yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat dan berurusan dengan hukum.
Anak dalam melakukan pelanggaran hukum terdapat situasi di luar kendali anak yang mempengaruhi cara berfikir, berprilaku, bertindak pada anak.
Di samping kewajiban orang tua dalam memberikan parenting dan pengawasan terhadap anak, perlu adanya peran pemerintah dan aparatur penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai pelaku, saksi, maupun korban.
Pemerintah perlu menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, atau wali yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak, mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak, menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak, serta kewajiban dan tanggung jawab yang paling penting adalah menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan serta memberikan biaya pendidikan atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang tinggal didaerah terpencil.
Pertanggungjawaban pidana dan penerapan sanksi yang diberikan kepada pelaku yang melakukan tindak pidana masih sangat jauh dari hukuman maksimal yang sudah diatur dalam Undang-Undang, karena menganggap anak adalah kelompok yang rentan, anak masih memiliki masa depan yang cerah, dan umumnya masih mewajari perilaku yang dilakukan oleh anak masih dalam batas wajar.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menaikkan hukuman agar dapat memberikan efek jera bagi anak yang melakukan tindak pidana, penegakan hukum yang tegas nyatanya diharapkan dapat melindungi kepentingan rakyat, bangsa dan juga negara.
Hukum yang dapat tertegakan dengan baik akan membentuk suatu negara akan semakin maju dan semakin mendekat pada tujuan dan cita-cita suatu negara.***




