Oleh: Erix Exvrayanto

(Pemerhati Sosial, Mahasiswa MIKOM UPN Veteran Yogyakarta)

DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dalam menanggapi isu “gagal bayar” yang terjadi akibat pemerintahan kabupaten setempat belum bisa membayar kepada pihak ketiga dari pekerjaan di tahun 2022 senilai Rp94 miliar.

Setelah menjadi polemik dari kegaduhan yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuningan, baik eksekutif maupun legislatif, di mana banyak media massa memberitakan dengan konstruksi isu “gagal bayar”. Sehingga, memantik para tokoh masyarakat setempat bersuara dengan beragam opininya lantaran jengah akan kegaduhan yang timbul, juga memunculkan aksi demonstrasi kalangan mahasiswa menuntut penuntasan masalah tersebut.

Rabu, 15 Februari 2023, akhirnya DPRD Kabupaten Kuningan secara resmi memutuskan pembentukan “Pansus Tunda Bayar”—bukan “Pansus Gagal Bayar” seperti yang diserukan 7 fraksi di parlemen sana, dan keputusan dibentuknya Pansus Tunda Bayar itu atas suara dari 5 fraksi.

Menurut penulis, memang pemilihan kata “tunda bayar” bisa diterima, karena Pemkab Kuningan telah mengutarakan itikad pembayaran utang kepada pihak ketiga sebesar Rp94 miliar dengan meminta tempo sampai April 2023—maka kata gagal baru bisa disebutkan kalau setelah tanggal yang ditetapkan utang belum lunas.

Kendati harus pula ada suara dari pemegang piutang apakah menerima tidak dibayarkan hasil pekerjaannya tepat waktu oleh pemerintah. Sebab, berbanding terbalik pula jika pihak ketiga atau pengerja proyek tidak tepat waktu bisa kena “blacklist” karena dinilai “wanprestasi”.

Penulis sebagai warga Kabupaten Kuningan mengapresiasi positif langkah DPRD Kuningan atas pembentukan Pansus Tunda Bayar. Besar harapan terhadap kinerjanya tidak banyak melakukan kunker, studi banding, atau konsultasi saja, namun lebih pada penyelidikan mendalam terhadap pihak ekskutif terkait yang terdapat masalah tunda bayar dalam organisasi perangkat daerahnya, hingga kepada para pihak ketiga yang belum dibayar pekerjaannya.

Kenapa? Untuk menganalisa sejauh mana kinerja dari pejabat eksekutif organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Kuningan. Dan, bilamana terdapat kesalahan baik secara prosedural maupun masalah non-teknis bisa dirumuskan pula solusi perbaikannya hingga pemberian efek jera.

Adapun terhadap pihak ketiga, sejauh ini penulis belum mendengar ada pihak ketiga yang ngotot menagih pembayaran dari pekerjaan yang telah dilakukannya kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan. Hal ini menjadi sebuah “ambigu” bagi penulis, pasalnya kenapa yang gaduh ramai menyeruakan isu gagal bayar di Kabupaten Kuningan adalah dari kalangan legislatif atau anggota DPRD setempat, ditambah panas oleh pemberitaan media massa.

Maka disarankan kepada Pansus Tunda Bayar harus bisa menyelidiki apa motif dari hal itu guna mengeliminir sakwasangka adanya tendensi kepentingan politis dari konstruksi isu gagal bayar yang dimaksudkan. Hingga kalau bisa membeberkan siapa saja pihak ketiga yang punya tagihan kepada Pemkab Kuningan itu, sejauh ini masyarakat hanya diberitahu nilainya saja Rp94 miliar—padahal sekarang era keterbukaan informasi, harus mengaksesnya saja apakah seluruh masyarakat tahu harus ke mana/siapa, kalau memang secara digital apakah seluruh data tersebut bisa diakses masyarakat secara katanya Pemkab Kuningan peraih penghargaan predikat “BAIK” Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik?

Kenyataan harus terjadi riuh garuh yang menjengahkan yang membuat tuan-tuan pejabat baru mau buka suara, walaupun data yang diungkap belum detail. Bagi penulis sebagai warga Kabupaten Kuningan serasa sedang mendengar lagu “Toxicity” System of a Down dan juga lagu “Tokek” Setiawan Djody feat Funky Kopral.

Kenapa ambigu? Karena memunculkan dugaan, jangan-jangan orang-orang yang bikin gaduhlah si pemegang proyek yang belum dibayar pemerintah, pasalnya nyaris tak terdengar tuntutan dari perusahaan-perusahaan pihak ketiga mana yang belum dibayar. Hingga masyarakat sampai mahasiswa yang bukan sebagai pihak diutangi pun terusik, gara-gara dalam sejumlah berita media massa menyebutkan kasus gagal bayar ini berpotensi melumpuhkan sendi-sendi perekonomian warga Kabupaten Kuningan.

Satu hal yang paling menggelitik penulis, ada berita di media massa yang menuliskan gagal bayar Pemkab Kuningan menjadi bola liar dan “multiplier effect” terhadap masyarakat. Kenapa menggelitik? Multiplier effect tersebut apakah membela pemerintah bahwa uang APBD yang digelontorkan berhasil menyejahterakan banyak masyarakat—(kenyataan Kuningan masih menyandang kabupaten miskin ekstrem, masalah pengangguran hingga stunting). Kalau memang sedang menghadapi masalah gagal bayar, kalimat yang tepat mungkin bagi semua pihak harus mencegah “efek domino.”

Pencegahan efek domino dari kasus ini pula yang diharapkan penulis bisa diemban oleh Pansus Tunda Bayar DPRD Kuningan. Sebagaimana merupakan langkah konkrit penyelesaian krisis yang menimpa pemerintahan. Harapan lainnya, agar Pansus Tunda Bayar DPRD Kuningan mampu menelusuri dalam OPD (pemerintah eksekutif) terkait masalah ini hingga para pihak ketiga, baik dalam hal laporan keuangan, hasil pekerjaan sudah sesuai atau tidaknya dengan spek yang ditentukan, hingga capaian target dari bentuk pekerjaannya benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan atau pemuas bagi si pemegang proyek saja, terutama segala pekerjaan proyek harus berhubungan dengan skala prioritas pengentasan masalah kemiskinan ekstrem, pengangguran hingga stunting yang sedang dihadapi bersama.

Dan, jika terdapat temuan, misal terjadi penggelembungan laporan keuangan dari pemerintah eksekutif maupun lainnya, ataupun ada pihak-pihak yang melakukan modus memperkaya diri sendiri bagai “tokek”, maka Pansus yang diemban oleh para Wakil Rakyat harus dapat menindak tegas secara hukum yang berlaku tanpa ampun! Buktikan katanya masalah ini sudah “Stadium 4”, dan kalau memang DPRD Kuningan masih ingin dipercaya oleh masyarakat, bukan semata rakyat kecil yang dibuat “kanker” (kantong kering).***