POJOKSATU.id, JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Sidang akan digelar 2 kali seminggu dan hakim meminta jaksa mendahulukan keterangan atau saksi dari keluarga korban David Ozora.

Kelanjutan sidang itu ditetapkan usai pihak Mario tak mengajukan eksepsi usai surat dakwaan dibacakan.

Dalam persidangan, hakim Alimin Ribut Sujono meminta jaksa penuntut umum (JPU) mendahulukan saksi dari keluarga David untuk dihadirkan dalam persidangan.

Hakim mengatakan, sidang Mario Dandy selanjutnya akan digelar dua kali yakni Selasa (13/6) dan Kamis (15/6) pekan depan.

"Kalau begitu kita akan lanjutkan untuk, kita jadwalkan untuk saksi, perlu diketahui untuk saksi kita akan jadwalkan Minggu depan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis. Nah, untuk saksi-saksi kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP, pertama itu dari security, terus yang kedua, dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada, dua orang," kata hakim ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Alimin menambahkan, ia juga meminta agar pihak jaksa tak langsung menghadirkan 10 saksi di sidang pada Selasa (13/6) pekan depan. Hakim meminta saksi yang dihadirkan sebanyak 5 orang, yaitu keluarga David dan orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Security kan tiga, lima aja dulu," kata hakim.

"Berati hari Selasa lima saksi dulu majelis," jawab jaksa.

"Lima saksi dulu tapi keluarga dari anak David didahulukan," timpal hakim.

Atas penetapan itu, sidang Mario Dandy Satriyo pada Selasa (13/6/2023) depan akan beragenda mendengarkan keterangan 5 saksi dari JPU. Sidang kemudian dilanjutkan pada Kamis (15/6) depan.

"Jam 10 kita akan mulai jam 10.00 WIB pagi. Sidang akan kita tunda tanggal 13 dan selanjutkan nanti kita jadwalkan lagi hari Kamis-nya," ujar hakim ketua Alimin.

Dalam perkara ini Mario didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Reporter: Fandi