Oleh: Erix Evrayanto (Pemerhati Ilmu Komunikasi)
Dialektika mengenai fenomena “gagal bayar” dalam kasus default Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, di mana sedang mengalami krisis fiskal (masalah keuangan daerah) hingga muncul krisis kepercayaan publik dari masyarakat terhadap kinerja pejabatnya, ruang dialektis tercipta dari forum group discussion yang diselenggarakan ICMI Orda Kuningan pada Sabtu, 11 Februari 2023, dan juga aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Kuningan di gedung DPRD setempat, pada Senin 13 Februari 2023.
Hal itu beranjak dari menyeruaknya isu “gagal bayar” hingga terjadi polemik di media massa dan media sosial yang mendorong ICMI Orda Kuningan membuka ruang dialog dengan diskusi, maupun Aliansi Mahasiswa Kuningan membuka ruang komunikasi dua arah terhadap pejabat pemerintahan dengan jalan demonstrasi—walaupun ujungnya menjadi audiensi.
Menanggapi kejadian tersebut, penulis menggunakan pendekatan pemikiran Foucoult yakni “Dicipline and Punish”, menghasilkan beberapa asumsi. Apakah dinas/badan dalam membangun hubungan dengan media kurang bisa menerangkan duduk permasalahan gagal bayar, apakah dinas yang mengurusi kemitraan dengan media massa tidak bisa menormalisasi aksi-aksi protes dalam ruang prosuksi secara tertulis juga audio/visual. Atau media menemukan akar permasalahannya dan menjalankan fungsi kontrol sosial, namun tidak menutup kemungkinan pula media tidak bisa menjabarkan pernyataan dari pemerintah terkait masalah ini hingga tidak dimengerti masyarakat pembaca beritanya, hingga emosi mahasiswa meluap untuk turun ke jalan berontak.
Ada yang menarik dikupas pada aksi Aliansi Mahasiswa Kuningan, di antaranya, gunting pita dan bahasa yang tertera pada spanduk bentang sebagai kalimat pesan ataupun tuntutan, serta memberi jamu tolak angin kepada anggota dewan sehabis audiensi di ruang rapat DPRD Kabupaten Kuningan.
Mengunakan pendekatan pemikiran Kenneth Burke, bawah pada proses simbolik dalam konvergensi, identifikasi dimulai dengan menyimpulkan konsep mengenai tindakan, mengetahui ide-idenya mengenai simbol, bahasa dan komunikasi, hingga akhirnya menggambarkan metodenya dengan mengidentifikasi tiga sumber rasa bersalah. Antara lain, Negatif, karena sudah melanggar aturan moral. Prinsip kesempurnaan, karena munculnya perbedaan antara kenyataan dan kondisi ideal. Prinsip hierarki, terkait kompetisi dalam hierarki masyarakat.
Pertama, gunting pita di pintu masuk gedung DPRD Kuningan sambil membentangkan spanduk bertuliskan “TPU masyarakat”. Pemilihan kata TPU di sini interpretasi penulis masih bingung apakah TPU itu tempat pemakaman umum ataupun tempat pembuangan sampah. Namun simpulan dari pembacaan tanda tersebut menyiratkan bahwa adanya krisis kepercayaan dari mahasiswa terhadap wakil rakyat di sana.
Kedua, spanduk bertuliskan “kado pahit akhir periode”, membaca tanda pada kalimat tersebut sebagai pesan bahwa di tahun akhir pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, H. Acep Purnama dan HM. Ridho Suganda, ditimpali mahasiswa dengan penilaian tidak berjalan baiknya pembangunan daerah.
Ketiga, ihwal jamu tolak angin yang diberikan mahasiswa kepada para anggota dewan, menyimbolkan kinerja DPRD Kuningan sarat akan kepentingan kelompok/politis, atau tidak sepenuhnya memperjuangkan hak-hak masyarakat terutama aspirasi rakyat kecil.
Metode Burke dalam menganalisis suatu peristiwa menggunakan ‘penta analisis’, yaitu tindakan, adegan, aktor, sarana dan tujuan. Teori konvergensi simbolik menyatakan bahwa gambaran individu mengenai realitas dipandu oleh cerita yang merefleksikan bagaimana sesuatu diyakini membutuhkan cara pandang kooperatif yang naif terhadap makna.
Sebagai mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UPN Veteran Yogyakarta, penulis menelaah aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Kuningan di gedung DPRD Kuningan masalah “gagal bayar”, menggunakan analisis Lasswell; Who (siapa/sumber atau komunikator), mereka adalah mahasiswa yang peduli terhadap dinamika kehidupan tanah kelahirannya—meskipun muncul pertanyaan dari masyarakat, kenapa baru ada mahasiswa demonstrasi padahal masalah gagal bayar sudah ramai dari sebelumnya, dan kenapa yang aksi bukan mahasiswa-mahasiswa yang biasanya turun ke jalan?
Says What (pesan), tuntutan dari aksi tersebut menginginkan adanya keterbukaan hingga melibatkan elemen-elemen masyarakat untuk mengawal agenda penuntasan masalah gagal bayar di Kabupaten Kuningan. In Which Channel (saluran media), media yang digunakan Aliansi Mahasiswa Kuningan dengan melakukan orasi sebagai bentuk komunikasi verbal mereka, kemudian kalimat pesan/tuntutan pada spanduk sebagai media non-verbal, dan adanya mediatisasi dengan membaca sejumlah berita jalannya aksi massa ini.
To Whom (untuk siapa atau penerima pesan), tentunya anggota DPRD Kuningan sebagai komunikan atau penerima pesan, kendati meluas pesan/tuntutan dari aksi ini bisa juga bagi pemerintahan eksekutif sebagai listener dan masyarakat sebagai audience yang menyimak melalui kanal medsos hingga berita media massa. Serta, media massa pula dalam hal ini bertindak sebagai penyandi balik (decoder). Selanjutnya, With What Effect (dampak), terhadap komunikan harus menerima tuntutan massa aksi lalu membuat pakta integritas, bagi khalayak bisa menambah pengetahuan mengenai masalah gagal bayar Pemkab Kuningan.
Kembali menggunakan teori Foucoult “Dicipline and Punish”, bilamana dikaitkan dengan pokok permasalahan gagal bayar atau Pemerintah Kabupaten Kuningan default, dengan munculnya desakan masyarakat agar pemerintah segera menyelesaikan masalah secara transparan dan komprehensip, ini bisa saja terjadi akibat relasi kuasa dalam tubuh organisasi struktural pemerintahan, sehingga banyak pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja ABS (Asal Bapak Senang) saja lantaran takut terhadap pimpinan tinggi. Mungkin pula ASN bekerja sekehendak, gara-gara kurang sependapat dengan pimpinan, atau bisa karena tidak mampu mengejawantahkan hingga mengimplementasikan visi misi pembangunan daerahnya.
Dari pembahasan itu, penulis yang juga warga Kabupaten Kuningan, secara netral tidak berpihak kepada pemerintah eksekutif maupun legislatif, sebagai rakyat berharap pejabat pemerintah dalam penanganan masalah ini dilakukan secara komprehensif tidak fragmented, mulai dari membangun pola komunikasi, pembahasan, perumusan formula solusi, hingga implementasi penuntasan masalahnya. Dan jika ditemukan ada tindak pelanggaran atau penyelewengan harus diusut tuntas secara hukum yang berlaku sampai ke akar-akarnya.
Karena, dengan multiperspektif pemerintah melibatkan para ahli kalangan akademisi, pengusaha, awak media, hingga komunitas masyarakat atau “pentahelix” ungkap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tentunya akan melahirkan tesa dan anti-tesa dari permasalahan yang sedang dihadapi secara dialektis.***




