Oleh: Sugeng Budiharsono dan Rendi Nur Setiaji

POJOKSATU.id - Banjir dan longsor yang menerjang sejumlah wilayah di Pulau Sumatera pada akhir 2025 menjadi peringatan keras bagi kita semua.

Ribuan rumah rusak parah dan terdapat pula yang kondisinya hancur tak berbentuk.

Berdasarkan laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa per Kamis (4/12/2025) pukul 15.00, jumlah korban meninggal mencapai 776 orang, 564 orang hilang, sedikitnya 570.000 orang mengungsi, 2.600 orang terluka, lebih dari 1,5 juta orang terdampak, 47 kabupaten/kota terendam, rumah rusak ringan, sedang, dan berat mencapai lebih dari 27.000 unit, dan jembatan rusak mencapai 271 buah yang dapat mengisolasi wilayah terdampak.

Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan daerah yang paling terdampak.

Selain korban jiwa dan harta bencana, bencana ini menimbulkan kerusakan parah pada infrastruktur dan pertanian di Sumatera serta mengakibatkan kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 triliun dalam bentuk kerusakan fisik dan gangguan sosial ekonomi.

Bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatera merupakan kombinasi faktor antara lain adalah buruknya tata kelola pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan (SDAL), pengelolaan SDAL oleh perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan kaidah pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim ekstrem, dan lemahnya kontrol dari legislatif, media, maupun para akademisi.

Hal yang menyedihkan adalah banyak akademisi seperti pemandu sorak kebijakan pemerintah yang salah dalam pengelolaan SDAL, sehingga hanya beberapa LSM saja yang lantang menyuarakan penentangannya.

Namun suara-suara tersebut dianggap angin lalu saja. Namun pada saat terjadi bencana seperti sekarang ini semua pihak lepas tanggung jawab.

Tulisan ini mengulas buruknya tata kelola pengelolaan SDAL yang berkelindan dengan perubahan iklim ekstrem yang diduga sebagai faktor utama terjadinya bencana di Pulau Sumatera.

Perselingkuhan Penguasa dan Pengusaha

Tata kelola pengelolaan SDAL yang buruk dimulai dari proses perizinan, pengawasan sampai pengendalian.

Proses perizinan yang berbelit dan tidak transparan serta penuh ketidakpastian baik terhadap biaya, persyaratan, dan waktu.

Ruwetnya dan ketidakpastian perizinan inilah yang menyebabkan terjadinya perselingkuhan antara penguasa dan pengusaha yang berujung pada korupsi.

Penguasa yang berbasis politisi dan tuntutan partai politik tentu memerlukan pundi-pundi uang untuk ritual lima tahunan dalam kontestasi pemilu.

Sedangkan pengusaha selain pengurusan perizinan ingin cepat selesai, juga ada beberapa perizinan yang tidak dapat dikeluarkan perizinannya, tapi diminta agar dapat dikeluarkan izinnya.

Sehingga izin-izin eksploitasi sumber daya alam melampaui daya dukung lingkungan (environmental carrying capacity). Bahkan hutan lindung saja dikonversi untuk kepentingan eksploitasi SDAL.

Akan lebih celaka lagi kalau penguasa tersebut juga pengusaha, sehingga akan semakin terjadi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan bisnis mereka.

Pengeluaran izin pengelolaan SDAL untuk perkebunan dan pertambangan sudah dilakukan sejak zaman pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

Menurut Itawan (2023) dalam artikelnya yang berjudul “Colonialism and Climate Crisis: The Root of Environmental Change and the Rise of Environmental Awareness in Indonesia” menyatakan bahwa dalam statistik tahun 1938, perkebunan yang telah dikembangkan penjajah Belanda di Indonesia mencapai 2.869.726 hektar.

Seluas 1.250.706 hektar di Pulau Jawa dan 1.045.993 hektar di luar Jawa. Sampai berakhirnya penjajahan Belanda luas hutan di Pulau Jawa hanya tinggal 24 persen.

Tsujino et al. (2016) menyatakan bahwa pengeluaran izin untuk pengelolaan SDAL semakin tak terkendali pada era Orde Baru, khususnya untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dimulai pada tahun 1970, dan perkebunan.

Data dari BPS menunjukkan bahwa luas areal lahan hutan untuk HPH di Pulau Sumatera pada tahun 2004 mencapai 4,88 juta hektar, dan menyusut hanya seluas 0,72 juta hektar.

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa apa pun sistem penebangannya HPH itu merusak hutan, karena tata kelola yang buruk, khususnya dalam pengawasan dan pengendalian.

Ditambah lagi adanya moral hazard pada regulatornya.

Sehingga ada guyonan apa pun sistem penebangan yang diatur pemerintah, yang dilakukan tetap THTI (Tebang Habis Tanam Insya Allah).

Hutan yang bekas HPH ada yang dimanfaatkan untuk perkebunan, tapi banyak izin yang bukan HPH.

Berdasarkan data BPS (2025), luas perkebunan pada tahun 2024 di Pulau Sumatera tidak termasuk Provinsi Kep. Riau dan Kep. Bangka Belitung mencapai 29,47 juta hektar.

Dengan rincian untuk kelapa sawit 10,53 juta hektar, karet 4,51 juta hektar, kelapa 3,05 juta hektar, kopi 2,87 juta hektar, kakao 2,23 juta hektar, tebu 2,21 juta hektar, teh 2,04 juta hektar, dan tembakau 2,03 juta hektar.

Laju pertambahan areal lahan perkebunan selama sepuluh tahun pemerintahan Jokowi sangat tinggi yaitu 17,94 juta hektar atau sebesar 157 persen dari 11,53 juta hektar pada tahun 2014 menjadi 29,47 juta hektar pada tahun 2024.

Dengan pertambahan luas lahan terbesar pada kelapa sawit 3,95 juta hektar, tebu 2,06 juta hektar, kopi 2,04 juta hektar, teh 2,02 juta hektar, tembakau 2,02 juta hektar, kakao 1,94 juta hektar, kakao 1,90 juta hektar, dan karet 1,68 juta hektar.

Pertambahan luas lahan untuk tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan semakin menekan daya dukung lingkungan Pulau Sumatera.

Tekanan selanjutnya berasal dari sektor pertambangan yang eksploitatif dan merusak lingkungan, bahkan mengubah bentang alam.

Dari data Kementerian ESDM yang diolah JATAM (jatam.org, 28/11/2025), bahwa luas areal pertambangan di Pulau Sumatera termasuk Provinsi Kep. Riau dan Bangka Belitung mencapai 2,46 juta hektar.

Selain pertambangan tekanan berasal dari dijadikannya Pulau Sumatera sebagai sumber energi dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang memiliki risiko ekologis yang besar.

PLTA tersebar di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 16 PLTA, diikuti Bengkulu 5 PLTA, Sumatera Barat 3 PLTA, Lampung 2 PLTA, dan Riau 2 PLTA.

Selama kurun waktu 1950–1997 terjadi kehilangan hutan di seluruh Indonesia mencapai 59,0 juta hektar (Tsujino et al., 2016).

Pada tahun 2000–2024 Indonesia kehilangan 32 juta hektar tutupan pohon (Global Forest Watch, 2025).

Dari jumlah tersebut, Sumatera kehilangan lahan hutan seluas 4,4 juta hektar (Gaveau, 2025).

Deforestasi secara masif, akibat perselingkuhan antara penguasa dan pengusaha ini menimbulkan berbagai dampak buruk.

Dampak buruk tersebut antara lain: kerusakan dan ketidakstabilan ekosistem, menyumbang pada perubahan iklim dan pemanasan global, gangguan siklus air dan hilangnya fungsi sebagai daerah tangkapan air, hilangnya keanekaragaman hayati, dan timbulnya berbagai bencana seperti banjir, kekeringan, dan tanah longsor.

Bencana banjir dan longsor yang terjadi di beberapa wilayah di Sumatera diakibatkan karena terjadinya deforestasi untuk keuntungan segelintir manusia yang serakah.

Perubahan Iklim Ekstrem

Tidak dapat dinafikan bahwa perubahan iklim ekstrem akibat deforestasi, telah ikut juga menyumbang terjadinya bencana banjir dan tanah longsor.

Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), curah hujan bulanan di Sumatera pada November 2025 mencapai tingkat yang sangat tinggi lantaran kemunculan fenomena siklon tropis senyar di sekitar Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat, bahkan tercatat di Kabupaten Bireuen mencapai 411 mm per hari untuk intensitas curah hujan.

Kompilasi dari fenomena tersebut yang memicu banjir besar di sejumlah daerah.

Curah hujan yang tumpah dalam waktu singkat tidak dapat diserap oleh tanah yang telah terkikis dan dipadatkan, sehingga memperburuk aliran permukaan dan menambah intensitas bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.

Laporan Climate Risk Index (CRI) 2025 dari Germanwatch, Indonesia berada pada peringkat 115 dari 171 negara, dengan skor 2,31 untuk periode jangka panjang 1993–2022.

Posisi ini menunjukkan bahwa secara statistik, Indonesia tampak tidak terlalu terdampak oleh kejadian cuaca ekstrem jika dibandingkan dengan negara lain.

Meski demikian, angka rendah ini tidak serta-merta mencerminkan kenyataan di lapangan.

Laporan tersebut memberi catatan penting bahwasanya banyak negara di kawasan selatan global, termasuk Indonesia menghadapi kendala serius dalam pendataan bencana.

Hal tersebut berakibat pada intensitas dampak sering kali tidak tercermin secara penuh dalam indeks.

Dibanding negara-negara ASEAN lainnya, Indonesia justru terlihat menempati posisi menengah ke bawah.

Negara seperti Filipina, Myanmar, Vietnam, Thailand, hingga Kamboja berada jauh lebih tinggi dalam daftar risiko, menunjukkan tingginya intensitas badai, banjir, dan bencana hidrometeorologi yang tercatat secara lebih komprehensif.

Sementara itu, Malaysia menjadi satu-satunya negara ASEAN besar yang berada di bawah Indonesia, menandakan dampak iklim yang relatif lebih kecil dalam catatan CRI 2025.

Laporan CRI 2025 menunjukkan bahwa risiko perubahan iklim di Indonesia relatif rendah.

Hal ini berarti walaupun terjadi siklon tropis, tapi bukan sebagai penyebab utama bencana tersebut, melainkan hanya sebagai pemantik saja.

Penyebab utamanya adalah kerusakan ekosistem akibat penggundulan hutan.

Kondisi ekosistem yang rusak ini patut diwaspadai pada tahun mendatang dapat terjadi katastrof.

Karena menurut CRI 2026 menegaskan bahwa negara-negara tropis kepulauan seperti Indonesia akan menghadapi intensifikasi bencana di masa mendatang, termasuk banjir ekstrem, kenaikan permukaan laut, badai kuat, dan gelombang panas lembap.

Kombinasi faktor geografis, urbanisasi cepat, dan degradasi lingkungan membuat Indonesia semakin rentan terhadap dampak tersebut.

Penting untuk segera dilakukan tindakan mitigasi agar bencana serupa tidak terulang di masa depan.

Pemerintah harus menegakkan hukum dengan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan.

Selain itu, pemulihan ekosistem di kawasan yang sudah rusak harus segera dilakukan dengan melakukan reboisasi dan restorasi lingkungan secara bertanggung jawab.

Mengembalikan hutan dan ekosistem alam ke kondisi semula adalah langkah penting untuk mengurangi kerentanannya terhadap bencana alam.

Lebih lanjut, masyarakat perlu didorong untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya melestarikan lingkungan.

Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa keberlanjutan lingkungan menjadi prioritas utama dalam pembangunan.

Jika tidak, bencana alam yang lebih besar dan merusak akan terus menghantui kita di masa depan.

Kompensasi Kerusakan Lingkungan

Merujuk pada buku The Theory of Environmental Policy karya dari William J. Baumol dan Wallace E. Oates menyatakan bahwa biaya kerusakan lingkungan tidak boleh ditanggung oleh publik, melainkan harus dialihkan kepada pelaku ekonomi yang menimbulkan dampak tersebut.

Dengan kata lain, negara dan masyarakat lokal yang menanggung beban sosial ekologis berhak menerima kompensasi yang layak atas kerusakan yang tidak mereka ciptakan.

Dalam konteks pembagian manfaat, model Payment for Environmental Services (PES) menjadi salah satu pendekatan yang makin relevan bagi Indonesia.

PES bukanlah mekanisme menghukum pencemar, melainkan sistem insentif yang memberikan pembayaran langsung kepada masyarakat penjaga hutan, pemilik lahan, atau komunitas adat atas jasa ekosistem yang mereka hasilkan mulai dari penyimpanan karbon, penyediaan air bersih, hingga perlindungan keanekaragaman hayati.

Hasil penelitian Sven Wunder (2005) dari Center for International Forestry Research menunjukkan bahwa PES efektif mendorong konservasi jika manfaat ekonomi diterima secara langsung oleh masyarakat lokal.

Penerapan Payment for Environmental Services (PES) sudah pernah diimplementasikan di Meksiko, merujuk pada penelitian yang dilakukan oleh Jennifer Alix-Garcia et al. (2015) dalam penelitian yang berjudul “Impacts of Mexico’s Payments for Ecosystem Services Programme” memberikan bukti kuat bahwa PES dapat mengurangi deforestasi secara signifikan, terutama di lokasi dengan karakteristik tertentu, meningkatkan kesejahteraan desa, dan memperkuat hak kelola masyarakat adat.

Sementara itu, mekanisme internasional seperti REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) yang dituliskan pada “Designing REDD+ Benefit-Sharing Mechanisms From Policy to Practice” disusun oleh Grace Wong et al. (2022) juga menawarkan kerangka pembagian manfaat bagi negara berkembang.

Skema yang ditawarkan dalam REDD+ meliputi Performance-Based (berbasis kinerja), Cost-Based (berdasarkan biaya yang ditanggung), dan Community Benefit-Sharing / PES Model.

Dari berbagai contoh tersebut dapat terlihat dengan jelas bahwa masyarakat yang menjaga lingkungan bukan hanya layak mendapatkan kompensasi atas kerusakan yang mereka hadapi, tetapi juga berhak memperoleh pembagian keuntungan ekonomi dari upaya pelestarian alam.

Ketika masyarakat lokal diberi insentif yang memadai, mereka bukan hanya menjadi korban pembangunan, tetapi justru aktor utama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Konsep-konsep ini menunjukkan sebuah pola global dari negara-negara yang berhasil melindungi lingkungannya dengan menjadikan dan menyediakan kompensasi, keadilan ekologis, dan pembagian manfaat sebagai bagian dari kebijakan pembangunan.

Indonesia pun harus bergerak ke arah yang sama.

Sebab, tanpa keadilan bagi masyarakat yang menjaga hutan dan alam, keberlanjutan hanya akan menjadi jargon, bukan kenyataan.

Dengan langkah-langkah yang tepat dan perhatian serius terhadap tata kelola sumber daya alam, kita dapat memperbaiki keadaan dan mencegah bencana yang semakin sering terjadi.

Kita harus belajar dari pengalaman ini dan mulai bertindak untuk mencegah kerusakan yang lebih besar lagi di masa depan.

*Pendiri dan Peneliti Senior NAISD

*Mahasiswa S2 Program Studi Ekonomi Kelautan Tropika, IPB University