POJOKSATU.id, KARAWANG - Warga Perumahan Taman Palumbon Asri, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, mengeluhkan keberadaan tower Wi-Fi yang berdiri di tengah pemukiman mereka. Tower ini dianggap membahayakan karena bisa menimpa rumah warga jika roboh.
Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, tower tersebut sudah berdiri hampir lima tahun. Warga sering mengajukan komplain kepada pemilik tower, namun tidak ada tanggapan. Tower Wi-Fi ini terletak di RT 003/024 dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga.
"Kami merasa was-was setiap saat karena tower ini bisa saja roboh dan menimpa rumah kami. Apalagi, sekarang musim hujan dan angin kencang sering terjadi. Towernya terbuat dari besi sangat berbahaya," ujar warga tersebut pada Rabu 17 Juli 2024.
Tower tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan internet warga. Namun, pemilik tower sering menolak kedatangan perusahaan provider internet lain masuk ke area perumahan.
Baca Juga: Peningkatan SDM Penyuluh Pertanian Melalui Sertifikasi di Karawang
Warga berharap pihak berwenang segera meninjau ulang keberadaan tower tersebut dan memastikan semua persyaratan sudah dipenuhi.
"Kami hanya ingin hidup tenang tanpa harus khawatir akan keselamatan kami setiap saat," tambah warga tersebut. Pemerintah setempat diharapkan segera mengambil tindakan agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi keamanan dan kenyamanan warga Perumahan Taman Palumbon Asri.
Pemilik tower, berinisial Y, sudah dihubungi via seluler untuk mengklarifikasi demi keberimbangan berita. Namun, yang bersangkutan enggan menjelaskan lebih rinci soal masalah ini. "Sudah diserahkan ke kuasa hukum saya," ujar Y.
Baca Juga: Pengabdian Mahasiswa ITB di Pesisir Karawang
Ketua RT 003, Ajat, menyebut bahwa tower ini sudah berizin, namun belum secara rinci menjelaskan bentuk perizinan seperti apa yang dimaksud.
Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa Satpol PP Karawang sempat mendatangi keberadaan tower Wi-Fi tersebut. Saat itu, petugas Satpol PP menyarankan kepada pemilik agar secepatnya mengurus perizinan tower.
Untuk diketahui, izin pendirian tower di pemukiman warga harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya:
1. Dokumen Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari BAPPEDA Kabupaten setempat.
2. Dokumen Rekomendasi Lingkungan dari DPRKPLH Kabupaten setempat.
3. Dokumen Rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten setempat, yang mencakup surat permohonan pemohon, surat kuasa sah dari perusahaan, rekomendasi kepala desa, rekomendasi camat, bukti kepemilikan tanah, surat kerelaan/perjanjian penggunaan tanah, surat persetujuan dari warga sekitar, surat pernyataan sanggup mengganti kerugian, kesanggupan membongkar menara, surat pernyataan sanggup digunakan secara bersama, dan surat pernyataan sanggup menepati janji sosialisasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tindakan lebih lanjut mengenai tower Wi-Fi di Perumahan Taman Palumbon Asri. ***




