POJOKSATU.id, KARAWANG - Keputusan Bank bjb Karawang untuk memberlakukan biaya administrasi tambahan senilai Rp 2.500 pada pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) telah mengundang kontroversi dan keprihatinan di kalangan masyarakat.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Bank bjb telah mencapai kesepakatan untuk menghapus biaya tersebut, mengurangi beban masyarakat.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali, mengungkapkan bahwa meskipun kebijakan ini tetap berlaku, wajib pajak kini memiliki opsi untuk melakukan pembayaran PBB tanpa dikenakan biaya administrasi tambahan jika dilakukan secara kolektif melalui Bank bjb.
Baca Juga: Hanya Sedikit Koperasi yang Melaporkan RAT di Kabupaten Karawang
"Setiap wajib pajak yang membayar melalui teller Bank bjb secara individu akan dikenakan biaya tambahan Rp 2.500. Namun, pembayaran secara kolektif akan terbebas dari biaya ini, biasanya melalui koordinasi desa," ungkap Sahali.
Namun, jika pembayaran dilakukan melalui E-commerce atau gerai minimarket, baik secara individu maupun kolektif, biaya administrasi tambahan tetap berlaku.
Sahali menjelaskan bahwa ini karena pembayaran melalui platform tersebut dianggap sebagai layanan perusahaan dan oleh karena itu dikenakan biaya tambahan serta jasa layanan.
Baca Juga: Dinas PUPR Karawang: Belum Ada Kerugian Negara dalam Proyek Jembatan Ambruk di Desa Kedawung
Kontroversi seputar kebijakan ini telah membuat Pemkab Karawang menyatakan ketidaksetujuan mereka dalam sebuah pertemuan virtual bersama Badan Pendapatan Daerah dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Namun, meskipun keberatan tersebut terdengar, kebijakan ini tetap diberlakukan.
"Sumber kebijakan ini berasal dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank bjb. Tujuannya dikabarkan untuk meningkatkan pelayanan, namun rincian lebih lanjut harus dikonfirmasi langsung ke Bank bjb," papar Sahali.
Baca Juga: Sebanyak 71 hektar Lahan di Karawang Diajukan Penerbitan Sertipikat
Meskipun demikian, Bapenda Karawang tetap optimis dalam mencapai target pendapatan PBB tahun 2023 sebesar Rp 461,7 miliar.
Sahali mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat dalam membayar PBB dengan segera.
"Dalam capaian hingga bulan ini, terkumpul sekitar Rp 409,9 miliar, dengan sisa target sekitar Rp 50 miliar yang harus dicapai hingga September. Kami berharap target ini tercapai dan kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung Pemkab Karawang dengan membayar PBB tepat waktu. Solusi telah diberikan sehingga wajib pajak dapat terbebas dari beban biaya administrasi tambahan," tutur Sahali.
Baca Juga: Sekda Karawang Sepakat Laporkan Kasus Perusakan Pagar DPRD ke Polisi
Dengan adanya kesepakatan baru ini, masyarakat di Karawang dapat bernafas lega dan fokus pada kewajiban mereka dalam membayar PBB tanpa harus merasa terbebani oleh biaya tambahan yang sebelumnya diterapkan. ***




