POJOKSATU.id, KARAWANG - Aiptu Budi Sampurno dari Polsek Purwasari, Polres Karawang Polda Jabar, melaksanakan Operasi KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) dengan fokus pada peredaran minuman keras (Miras) di sejumlah kios dan toko jamu di wilayah hukum Polsek Purwasari, Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kapolsek Purwasari, Iptu Hasian Sibarani, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Patroli Prekat (Presisi Karang Terpadu) KRYD yang bertujuan untuk mengantisipasi peredaran Miras.
"Unit Reskrim melakukan pengawasan terhadap kios minuman dan jamu untuk memeriksa adanya Miras di sejumlah toko jamu," ungkap Kapolsek, Iptu Hasian Sibarani.
Baca Juga: Marak Peredaran Miras, Satpol PP Kota Bekasi Fokus Razia di Jatiasih dan Jatisampurna
"Unit Reskrim memberikan teguran kepada pemilik kios agar tidak menjual Miras oplosan, karena minuman tersebut sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya," tambah Iptu Hasian Sibarani.
Kapolsek Purwasari juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Purwasari, Polres Karawang Polda Jabar.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Karawang Sisir Sejumlah Lokasi, Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika
Iptu Hasian Sibarani menegaskan bahwa operasi razia Miras ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran Miras oplosan yang merusak kesehatan dan merugikan masyarakat. Tindakan tegas dari Polsek Purwasari merupakan langkah nyata untuk memberikan perlindungan dan menjaga keamanan warga di Karawang. ***




