POJOKSATU.id, KARAWANG – Seorang wanita asal Karawang, Jawa Barat, bernama Saidah (31), kini tengah menghadapi persoalan hukum terkait rumah yang pernah ia beli di kawasan Komplek Cipageran, Cimahi, Bandung. Peristiwa ini berawal pada Juni 2021, saat Saidah membeli rumah tersebut dari pemilik pertama di Bandung dengan proses jual beli sah yang disahkan melalui notaris.
Dalam penuturannya kepada media, Saidah bercerita bahwa setelah menikah dengan Ian Limanto Pausyan, rumah di Cipageran itu belum sempat ia balik nama karena terkendala biaya pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut saran suaminya kala itu, proses balik nama bisa ditunda. Namun, biduk rumah tangga Saidah hanya bertahan dua tahun. Ia akhirnya menggugat cerai Ian karena tidak tahan dengan kebiasaan sang suami yang kecanduan judi online.
Baca Juga: Dandim 0604: TNI Siap Kawal Setiap Program Pemerintah di Karawang
Pada 2024, akta cerai resmi keluar di Pengadilan Agama Karawang. Saidah pun kembali ke rumah orang tuanya di Karawang untuk memulihkan diri setelah perceraian. Namun, ketenangan itu sirna ketika ia mendapati kabar bahwa rumah yang dibelinya ternyata telah diagunkan ke sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) di wilayah Kopo, Bandung, oleh mantan suaminya.
Yang membuat Saidah semakin bingung, ia mengaku tidak pernah menyerahkan sertifikat rumah atau melakukan pinjaman ke bank. Anehnya, data yang digunakan dalam pengajuan kredit menggunakan dokumen keluarga dan buku nikah, bukan atas namanya. Meski begitu, dirinya tetap dikaitkan dengan kewajiban pembayaran hutang tersebut.
Merasa dirugikan, Saidah akhirnya menunjuk kuasa hukum, Hendra Supriatna, SH., MH., untuk menempuh jalur hukum dan menuntut keadilan atas dugaan penyalahgunaan dokumen serta penggadaian rumah tanpa persetujuannya. ***




