POJOKSATU.id, KARAWANG – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Oma Miharja Rizki (OMR), angkat bicara terkait kasus sodomi terhadap belasan anak di Karawang. Ia mengecam keras tindakan bejat tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk menanganinya secara serius hingga tuntas.
"Saya sangat prihatin. Ini adalah kejahatan luar biasa dan kasusnya harus ditangani secara serius hingga tuntas," ujar OMR kepada awak media, Rabu 15 Mei 2024.
OMR menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga semua pihak, termasuk masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
"Selain memberikan perlindungan dan pendampingan untuk menghilangkan trauma terhadap para korban, pemerintah juga harus aktif melakukan pencegahan agar kasus serupa tak terjadi lagi di Karawang," tegasnya.
Baca Juga: Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Nila Salin di Karawang
Lebih lanjut, OMR juga meminta kepada orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi dan menjaga anak-anaknya. Ia pun berharap kedua pelaku sodomi dapat dihukum dengan seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera.
"Saya juga berharap masyarakat khususnya para orang tua bisa lebih ketat dalam mengawasi dan menjaga anak-anaknya. Sementara kedua pelaku bisa mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera," tandasnya yang juga Sekretaris DPC Partai Demokrat Karawang ini.
Kasus Sodomi di Telukjambe Timur
Sebelumnya, Polres Karawang telah menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus sodomi terhadap belasan anak di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
"Kami sudah tetapkan dua tersangka YI dan YA, pelaku sodomi terhadap belasan anak di Kecamatan Telukjambe Timur. Salah satu tersangka merupakan mahasiswa dan satunya lagi masih di bawah umur," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, Ipda Rita Zahara.
Baca Juga: Ferry Jambul Merah Jadi Ketua AKLINAS Karawang
Rita menjelaskan, modus pelaku sodomi yakni dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 50-100 ribu, diberi jajan hingga dibelikan sepatu.
"Hasil pemeriksaan tersangka, korban ada sebelas orang. Sedangkan yang membuat laporan ada delapan orang," jelasnya.
Ditambahkan Rita, tersangka melakukan sodomi di rumahnya. Kasus ini terungkap setelah orang tua memeriksa ponsel salah satu korban dan ditemukan percakapan dengan tersangka.
"Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara" katanya. ***




