POJOKSATU.id, KARAWANG - Surya Ependi, seorang karyawan PT Dai Nippon Printing (DNP) Indonesia di Karawang, menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kontroversial.

Pihak perusahaan menduga Surya Ependi menerima suap dari sopir bongkar muat barang, yang menyebabkan PHK tersebut.

Surat PHK dengan Nomor: 0238/1-1/PK-IX/2023 yang dikeluarkan oleh PT DNP Indonesia menuding bahwa Surya Ependi telah melakukan pelanggaran terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 68 yang berkaitan dengan korupsi dan suap.

Baca Juga: Pemkab Karawang Perbaiki Irigasi untuk Atasi Kekeringan di Lahan Pertanian

Tak terima dengan putusan PHK ini, Surya Ependi bersama dengan Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Solidaritas mengambil langkah dengan mengajukan pengaduan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Karawang.

"Kami datang ke Disnaker untuk melaporkan kasus PHK sepihak yang dikeluarkan oleh perusahaan ini, dan tim LKBH akan melakukan upaya hukum yang sesuai dengan peraturan," ungkap Riki Hermawan dari Tim LKBH Solidaritas pada Jumat 22 September 2023.

Riki juga menyatakan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil akan mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga: 2 Karyawan Meninggal 1 Masih Hilang di Perairan Karawang, Ini Penjelasan PT Bakrie Pipe Industries

Jika ditemukan unsur pidana yang merugikan klien mereka, pihaknya akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Tim LKBH Solidaritas juga berencana untuk mengajukan permohonan Bipartit kepada pihak perusahaan dalam waktu dekat.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dan potensi dampak serius bagi karyawan yang terlibat. Terus diawasi untuk perkembangan lebih lanjut. ***