POJOKSATU.id, KARAWANG – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus kematian bayi yang sempat menggegerkan warga Kampung Kalengkuku, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap dua pelaku yang tega mengakhiri hidup bayi darah daging mereka sendiri.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menemukan jasad bayi terbungkus kain di sebuah tas yang dibuang di sekitar area persawahan.
"Begitu menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim bersama Samapta dan Polsek segera turun ke lokasi. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan awal, kami berhasil menelusuri identitas pelaku hingga akhirnya dua orang kami amankan," tegas Kapolres, Selasa 28 Oktober 2025.
Dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui merupakan pasangan muda yang diduga menjalin hubungan di luar nikah. Mereka adalah MRB (20), warga Desa Labanmulia, Kecamatan Tegalmulia, dan RDL (21), perempuan asal Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan keji itu dilakukan pada Sabtu 25 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah RDL. Saat itu, RDL baru saja melahirkan bayi dalam kondisi hidup. Namun alih-alih memberi pertolongan, kedua pelaku justru bersekongkol menghabisi bayi tak berdosa tersebut.
Baca Juga: Miris, Seorang Ibu Menyusui di Karawang Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Kredit Macet
"Pelaku mengakui bahwa mereka menutup mulut bayi menggunakan lakban hingga korban tidak bisa bernapas. Bayi itu meninggal di tempat," ujar Kapolres.
Untuk menghilangkan jejak, jasad bayi kemudian dibungkus kain berwarna hitam dan biru. Setelah itu dimasukkan ke dalam tas kresek merah, lalu ke dalam tas ransel warna hitam dan terakhir disimpan lagi di tas dinding. Jarak sekitar 5 kilometer ditempuh kedua pelaku untuk membuang jasad bayi tersebut di wilayah Kampung Kalengkuku.
Hasil penyelidikan mengungkap motif di balik aksi sadis itu. Kedua pelaku mengaku panik dan takut aib hubungan gelap mereka terbongkar. Kehamilan di luar nikah membuat mereka gelisah hingga akhirnya mengambil keputusan yang menghilangkan nyawa anak mereka sendiri.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu tas ransel hitam merek HIM, satu tas dinding hitam, tas kresek merah, kain jarik biru dan coklat, serta satu gulung lakban yang digunakan untuk membekap korban.
Kini, MRB dan RDL resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang. Keduanya dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***




