POJOKSATU.id, KARAWANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada Kusumayati atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW). Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kusumayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani dalam sidang yang berlangsung di PN Karawang, Rabu (20/11/2024).
Majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya adalah ketidakjujuran Kusumayati dalam mengakui perbuatannya, upaya mengalihkan kesalahan kepada pihak lain, serta keresahan yang ditimbulkan di masyarakat. Selain itu, tidak ada perdamaian yang tercapai antara terdakwa dan korban.
Di sisi lain, usia Kusumayati yang telah memasuki 63 tahun menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman.
Baca Juga: JPU Patahkan Pembelaan Kusumayati, Tegaskan Bukti Pemalsuan Tanda Tangan Kuat
Terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding. "Saya akan pikir-pikir dengan pengacara saya," ujar Kusumayati usai sidang.
Kuasa hukum korban, Zaenal Abidin, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah memutuskan perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, tanpa terpengaruh opini publik.
"Putusan ini mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang telah dizalimi selama 12 tahun. Majelis hakim benar-benar mempertimbangkan bukti, saksi, dan keterangan ahli yang dihadirkan selama persidangan," tegas Zaenal.
Kasus ini bermula dari laporan Stephanie Sugianto, anak kandung Kusumayati, yang menuduh ibunya memalsukan tanda tangannya pada SKW. Dokumen tersebut digunakan untuk mengubah struktur kepemilikan saham perusahaan keluarga, PT EMKL Bimajaya Mustika, setelah ayahnya meninggal dunia. Akibat pemalsuan ini, hak waris Stephanie sebagai pemegang saham tidak diakui.
Baca Juga: Deretan Kebohongan Kusumayati dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Terungkap di Persidangan
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Kusumayati dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang memiliki ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun, tuntutan JPU hanya meminta 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, mempertimbangkan usia terdakwa serta fakta bahwa Kusumayati adalah ibu kandung korban.
Selama persidangan, terdakwa sempat mengajukan mediasi, namun gagal mencapai kesepakatan karena tidak menyetujui permintaan audit perusahaan yang diajukan korban. Persidangan pun berlanjut hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
Dengan putusan ini, kasus yang telah berlangsung bertahun-tahun mencapai salah satu titik akhirnya, meskipun terdakwa masih memiliki opsi untuk mengajukan banding. ***




