POJOKSATU.id, KARAWANG – Tim hukum yang terdiri dari Gary Gagarin Akbar, Zarisnov Arafat, Dian Suryana, dan Irfan Hanafi melaporkan Kepala Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, berinisial LH, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu 12 Juni 2024.

“Hari ini kami secara resmi melaporkan Kepala Desa Sukaluyu dan Direktur Bumdes terkait dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Jawa Barat,” ungkap Gary dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media.

Gary menjelaskan bahwa Kades LH dilaporkan karena kliennya dipaksa memberikan sejumlah fee dari hasil usaha yang bekerja sama dengan perusahaan di wilayah Desa Sukaluyu, yang diharuskan dituangkan dalam bentuk perjanjian.

“Klien kami mulai memberikan fee sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 dengan total uang yang sudah diberikan kurang lebih Rp1,4 miliar,” jelas Gary.

Baca Juga: Musim Kemarau Tiba, Pemkab Karawang Siaga Kebakaran: Catat Nomor Hotline Damkar!

“Klien kami memiliki pekerjaan di beberapa perusahaan yang ada di Desa Sukaluyu, dan diminta memberikan fee dengan alasan demi kondusivitas lingkungan,” lanjutnya.

Menurut Gary, Kepala Desa Sukaluyu diduga memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyatakan bahwa pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

UU ini mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Baca Juga: LOKER GURU PJOK, Jadi Guru Olahraga di Madrasah Karawang, Pendidikan S1 Olahraga DIUTAMAKAN, Cek Syarat Lain

“Atau dengan menyalahgunakan kekuasaan seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” tegas Gary.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukaluyu, Heri Herdiana, memberikan klarifikasi terkait pelaporan tersebut. Menurut Heri, masalah ini berkaitan dengan Bumdes, bukan desa.

“Maaf setahu saya itu kerja sama dengan Bumdes, bukan dengan desa. Mangga dengan Bumdes saja nanti (minta klarifikasi),” ujarnya dihubungi wartawan. ***