POJOKSATU.id, KARAWANG – Tiga bulan setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan dalam kasus pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai belum melaksanakan kewajibannya. Korban, Stephanie Sugianto, menilai kelambanan jaksa sebagai bentuk pengabaian terhadap keadilan.

“Putusan sudah inkrah sejak 7 Mei 2025, tapi sampai sekarang eksekusi tidak dilakukan. Ini jelas kelalaian dan melanggar Pasal 270 KUHAP,” ujar Stephanie di Klari, Karawang, Sabtu (16/8/2025).

Putusan Inkrah dan Kewajiban Syarat Khusus

Berdasarkan perkara nomor 143/Pid.B/2024/PN Kwg, Kusumayati dijatuhi vonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Namun, hakim memberikan syarat khusus yang wajib dipenuhi, yakni:

1. Melakukan audit terhadap PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.


2. Menyerahkan daftar harta bersama selama pernikahan dengan almarhum Sugianto.


Jika dalam tiga bulan syarat tersebut tidak dipenuhi, hukuman percobaan otomatis gugur dan terdakwa harus menjalani pidana penjara. Namun hingga batas waktu lewat, Kusumayati belum memenuhi syarat, sementara JPU tidak mengambil tindakan eksekusi.

Amar Putusan Dipertegas Pengadilan Tinggi Bandung

Surat Pengadilan Tinggi Bandung nomor 3979/KPT.W11-U/PW1.1.1/VII/2025 secara eksplisit menegaskan: apabila terdakwa tidak memenuhi syarat khusus dalam waktu tiga bulan, maka hukuman penjara 10 bulan wajib dijalankan.

Alasan JPU yang menyebut masa tenggat belum berjalan serta syarat khusus dianggap kumulatif, dinilai hanya memperumit perkara dan tidak sesuai dengan tafsir hukum dari pengadilan.


Korban Desak Jamwas Awasi Eksekusi

Stephanie menuntut agar jaksa segera mengeksekusi putusan tanpa lagi mencari dalih. Ia juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk turun tangan mengawasi kinerja JPU.

“Kalau hukum mau ditegakkan, eksekusi harus dilakukan sekarang juga. Jamwas wajib memeriksa dan memberi sanksi kepada jaksa yang menunda eksekusi ini,” tegasnya.


Keadilan yang Terancam

Mangkraknya eksekusi kasus ini dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Lebih dari tiga bulan putusan berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan, membuat korban merasa keadilan diabaikan.

“Hukum jangan sampai hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika jaksa terus menunda, berarti mereka melindungi terpidana dengan melawan putusan pengadilan,” tutup Stephanie. ***