POJOKSATU.id, KARAWANG – Forum Silaturahmi Umat Islam (FSUI) Karawang menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah, kepolisian, dan Satpol PP terhadap pelaksanaan Surat Edaran Bupati terkait tempat hiburan malam (THM), minuman keras (miras), dan praktik prostitusi.
Koordinator FSUI Karawang, Ustadz Sunarto, mengungkapkan bahwa hasil investigasi mereka di lapangan menunjukkan masih banyak THM, toko miras berkedok toko jamu, dan hotel yang beroperasi hingga dini hari serta secara terbuka menjalankan praktik yang bertentangan dengan norma sosial dan agama.
"Kemarin kami turun langsung sekitar pukul 03.00 dini hari, dan faktanya banyak tempat yang seharusnya ditutup malah tetap buka, bahkan beberapa hotel terang-terangan memfasilitasi praktik prostitusi," ujar Ustadz Sunarto, Rabu 19 Maret 2025.
Baca Juga: Warga Batujaya Karawang Menanti Hak Ganti Rugi Lahan Selama 20 Tahun
Ia meminta Pemkab Karawang lebih serius dalam menindak pelanggaran ini demi menjaga ketertiban dan moral masyarakat. Selain itu, ia juga mengajak seluruh aktivis dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman miras, narkoba, dan aksi tawuran.
"Kita harus waspada dan saling mengingatkan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang atau muspika setempat. Jika tidak ditanggapi, diskusikan dengan alim ulama untuk mencari solusi yang lebih bijak," tegasnya.
FSUI Karawang berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah agar regulasi yang telah dibuat tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar ditegakkan demi ketertiban dan keselamatan masyarakat. ***




