POJOKSATU.id, KARAWANG - Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) yang dibangun pada tahun 2022 di Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, belum difungsikan dengan baik oleh Pemerintah Desa, menyulut kritik terhadap pengelolaan dana pembangunan yang diserap dari Kementerian PUPR.

Berdasarkan pantauan, tidak terlihat adanya kegiatan pengolahan sampah di lokasi, bahkan mesin pengolahannya tidak berada pada tempatnya.

Camat Kecamatan Tirtajaya, Dulah, mengungkapkan bahwa TPS3R tersebut belum beroperasi sejak dibangun pada tahun 2022.

"Saya mengetahui, tinggal ada kemauan dari Pemerintah Desa, kan seperti itu," ujar Dulah.

Selain itu, Dulah juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi bau yang dapat ditimbulkan oleh TPS3R yang tidak beroperasi, dan telah mendorong Kepala Desa Gempolkarya untuk segera mensosialisasikan dan mengoperasikan TPS3R untuk mengolah sampah rumah tangga menjadi bubur maggot.

Baca Juga: Sultan Karawang Ajak Puluhan Anak Yatim Belanja Baju Bedug Menyambut Lebaran

"Kita sudah sampaikan ke pak lurah, saya persilahkan pak lurah untuk mengelola sampah menjadi maggot, karena masyarakat masih belum memahami pengolahan sampah yang menghasilkan nilai ekonomis," ungkapnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Gempolkarya dan pihak pengelola TPS3R belum memberikan penjelasan terkait masalah belum beroperasinya TPS3R tersebut.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap pengelolaan dana pembangunan yang belum optimal. ***