POJOKSATU.id, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan seluruh tempat hiburan malam (THM) tidak boleh beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Aep Syaepuloh dalam rapat koordinasi persiapan Ramadan, Sabtu (14/2/2026).
Rapat yang digelar di Aula Gedung Singaperbangsa tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, pimpinan OPD, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam harus menghentikan operasional mulai satu hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idul Fitri. Pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan tersebut.
“Selama bulan suci Ramadan, semua tempat hiburan malam wajib tutup. Jika ada yang melanggar, izin operasionalnya akan kami cabut,” tegasnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 267 Tahun 2026 tentang imbauan pelaksanaan Ramadan. Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Bupati Karawang Resmikan Jembatan Curug, Akses Klari-Ciampel Makin Lancar
Selain penutupan THM, pemerintah daerah juga menyoroti upaya pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk perjudian, prostitusi, dan peredaran minuman beralkohol. Pembatasan juga berlaku pada konten reklame, pertunjukan hiburan bernuansa pornografi, serta pengaturan operasional restoran.
Tak hanya itu, penggunaan pengeras suara luar di masjid dan musala juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB guna menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.
Bupati berharap seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan selama Ramadan.
“Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama agar Ramadan berjalan aman, tertib, dan masyarakat dapat beribadah dengan nyaman,” ujarnya. ***




