POJOKSATU.id, KARAWANG - Henny Yulianti (60), warga Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, tak kuasa menahan tangis saat mengenang nasib keluarganya. Sudah dua dekade berlalu sejak rumah dan tanahnya digusur untuk pembangunan jalan penghubung Karawang-Bekasi, namun hingga kini ia tak pernah menerima ganti rugi yang layak dari pemerintah. 

Henny menceritakan, pada tahun 2005 ia mendapat tekanan dari berbagai pihak agar melepaskan tanahnya seluas 426 meter persegi. Namun, ia menolak karena harga yang ditawarkan pemerintah dinilainya terlalu rendah. Saat itu, ia meminta Rp 230 ribu per meter, tetapi pemerintah hanya menawar di bawah Rp 100 ribu. 

"Saya jelas menolak. Tapi orang pemda bilang, kalau saya tidak setuju, mereka akan membangun jalan di atas rumah saya," ujar Henny saat diwawancarai di Kantor Sekretariat PWI Karawang, Sabtu (22/3/2025). 

Henny mengaku merasa ditipu karena dipaksa menandatangani tiga kwitansi kosong. Ia tak paham bahwa tanda tangannya digunakan untuk menyetujui pembayaran pembebasan lahan. "Saya orang awam, tidak tahu apa-apa. Kalau tidak tanda tangan, rumah saya tetap akan digusur pakai beko," ucapnya.

Baca Juga: Bulog Karawang Lampaui Target, Penyerapan Gabah Petani Terus Berlanjut

Hingga kini, ia masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah yang sudah lama rata dengan tanah. "Saya masih dapat SPPT, terakhir tahun 2024, dan tetap bayar PBB," katanya. 

Setelah kehilangan rumahnya, Henny dan tiga anaknya harus mengontrak bertahun-tahun. Beruntung, ia bisa membeli tanah dari saudaranya seluas 200 meter dengan harga murah, lalu membangun rumah secara bertahap. Kini, ia bekerja sebagai pengasuh anak di Bekasi, sementara anak-anaknya tinggal di rumah barunya. 

Henny menyesalkan bahwa perkaranya hanya masuk ke ranah pidana, sementara hak perdata seperti ganti rugi lahan tak kunjung diproses. Ia berharap Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi dan Bupati Karawang H. Aep Syaefulloh turun tangan menyelesaikan masalah ini. 

"Harapan saya, semoga Pak Gubernur dan Pak Bupati Karawang tahu masalah ini dan ada solusi agar kami mendapat ganti rugi yang sepadan," pintanya. 

Henny bukan satu-satunya korban. Beberapa warga lain yang tanahnya juga terkena gusuran tanpa ganti rugi adalah Marwan (530 meter persegi), Imron (120 meter persegi), dan Mamat Rohmat (500 meter persegi). Hingga kini, mereka masih menanti keadilan yang belum kunjung datang. ***