POJOKSATU.id, KARAWANG – Kasus penahanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik konsumen berinisial ES oleh perusahaan jasa keuangan Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Karawang, meskipun seluruh pembayaran sudah lunas, menjadi sorotan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR, Edy Djunaedy Mazni.

Edy menduga bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak BAF untuk meraup keuntungan lebih dari konsumen.

“Jika konsumen sudah melunasi seluruh angsuran dan denda, tidak ada alasan bagi BAF untuk menahan BPKB. Apalagi jika konsumen dibebankan biaya titip BPKB tanpa batas waktu yang jelas. Ini jelas merugikan konsumen,” ungkap Edy dalam keterangannya.

Edy menambahkan bahwa konsumen ES telah berusaha mengambil BPKB-nya, namun pihak BAF Cabang Karawang tidak kunjung memberikannya. Menurutnya, hal ini bisa jadi adalah praktik oknum karyawan yang berusaha mengambil keuntungan lebih dari konsumen.

“Saya menduga ini bukan hanya terjadi pada konsumen ES, tetapi juga pada konsumen lainnya. Oleh karena itu, saya mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan investigasi terhadap BAF. Jika ditemukan perjanjian baku yang merugikan konsumen, maka OJK dapat mencabut izin operasional perusahaan tersebut,” tegas Edy.

Baca Juga: BAF Karawang Tahan BPKB Konsumen, Padahal Angsuran Lunas!

Edy juga merujuk pada POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, khususnya pasal 46 dan 47, yang menyebutkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan perjanjian baku dapat dikenakan sanksi, termasuk pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin operasional, dan denda hingga Rp 15 miliar.

Selain itu, Edy mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memilih perusahaan jasa keuangan. “Jika perusahaan memiliki riwayat yang buruk terkait perlakuannya terhadap konsumen, sebaiknya hindari perusahaan tersebut. Konsumen harus lebih cerdas dalam menggunakan jasa keuangan,” pungkasnya. ***