POJOKSATU.id, KARAWANG - Sudah tiga bulan berlalu sejak Mahkamah Agung menguatkan putusan banding terhadap terdakwa pemalsuan akta otentik, Kusumayati. Namun, hingga kini, ibu dari korban Stephanie Sugianto itu masih belum menjalani kewajiban hukumnya. Padahal, amar putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 20 Maret 2025.
Kusumayati, yang divonis bersalah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi, sejatinya dijatuhi pidana penjara 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun serta diwajibkan memenuhi dua syarat khusus dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ironisnya, semua syarat itu belum juga dilaksanakan secara sah.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 434/PID/2024/PT BDG menyebut Kusumayati harus menyerahkan daftar harta bersama kepada ahli waris, Stephanie, dan melakukan audit komprehensif terhadap PT EMKL Bimajaya Mustika. Tapi sampai Juni 2025, audit independen belum dilakukan secara transparan, dan daftar harta bersama belum diserahkan secara lengkap.
Respons Kejaksaan Negeri Karawang? Hampir tak terdengar. Jaksa Penuntut Umum yang seharusnya mengeksekusi isi amar putusan, justru dinilai pasif dan tak menjalankan tanggung jawab hukumnya. Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum hanya tajam ke bawah?
Ahli hukum pidana Universitas Buana Perjuangan Karawang, Zarisnov Arafat, menilai kelambanan kejaksaan tak bisa dibenarkan. “Kalau JPU tidak melaksanakan amar putusan, maka negara telah gagal menegakkan hukum. Apalagi ini perkara pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ujar Zarisnov.
Baca Juga: Tok! Hakim Putuskan Kusumayati Terdakwa Pemalsuan SKW Dipenjara 1 Tahun 2 Bulan
Lebih lanjut, Zarisnov menyebut bahwa hukuman percobaan yang dijatuhkan justru menyimpang dari norma umum dalam penerapan pasal 263 dan 266 KUHP. Dalam banyak kasus serupa, vonis semacam ini nyaris tak pernah dijatuhkan tanpa hukuman penjara nyata.
Sementara itu, pihak korban yang tak lain adalah anak kandung terdakwa, Stephanie Sugianto, tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Ia menyebut negara seolah abai terhadap hak-haknya sebagai korban. “Kami hanya meminta keadilan. Tapi sampai hari ini, jaksa hanya diam. Apakah hukum tidak berlaku untuk orang tertentu?” kata Stephanie, Rabu (25/6/2025).
Kelalaian ini tidak bisa dianggap remeh. Pakar hukum menilai bahwa kejadian seperti ini seharusnya menjadi atensi khusus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jampidum untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja internal Kejari Karawang.
Tim redaksi sudah mencoba meminta klarifikasi dari JPU terkait alasan belum dieksekusinya amar putusan, namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada respons resmi dari Kejaksaan Negeri Karawang. ***




