POJOKSATU.id, KARAWANG - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Natala Sumedha, menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan di Aula Kecamatan Karawang Barat.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Karawang, Sekcam Karawang Barat, Lurah, perwakilan Puskesmas, TKSK, Satpol PP, dan tokoh masyarakat.

Natala Sumedha menjelaskan bahwa latar belakang dibuatnya Perda Ketahanan Pangan ini adalah dukungan terhadap dua Perda sebelumnya, yakni Perda No. 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

"Kemajuan yang terjadi di Karawang, terutama terkait lahan pertanian yang semakin berkurang, mendorong pemerintah dan DPRD untuk menerbitkan Perda No. 8 Tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan," ujar Natala Sumedha.

Baca Juga: Misteri Kematian Santri Pondok Pesantren di Karawang, Keluarga Lapor Polisi

Karawang, yang dikenal sebagai lumbung padi nasional, memiliki tanggung jawab untuk menjaga produksi padi agar tetap tinggi demi mendukung ketahanan pangan masyarakat setempat.

"Ketahanan pangan bukan hanya prioritas, tetapi juga target kesejahteraan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah telah merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan penguatan ketahanan pangan nasional," tambahnya.

Natala menjelaskan bahwa kebijakan strategis ketahanan pangan disusun sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan di bidang pangan.

Baca Juga: Lampu PJU Jalur Karawang dan Purwakarta ini Sudah Satu Tahun Mati

Kebijakan ini menjadi dasar untuk membangun koordinasi lintas sektor dan menyusun kebijakan, program, dan anggaran yang memadai guna mencapai sasaran pembangunan ketahanan pangan dan gizi di tingkat nasional maupun daerah.

"Semua ini harus didukung oleh teknologi pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pangan, dan bioteknologi pangan," pungkas Natala Sumedha. ***