POJOKSATU.id, KARAWANG - Junaedi (20), seorang mantan siswa berbakat dari SMK PGRI 2 Karawang, masih terjebak dalam situasi tanpa ijazah, lebih dari dua tahun setelah menyelesaikan pendidikannya.

Meskipun telah menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut pada 30 April 2021, Junaedi belum mendapatkan ijazahnya.

Kepala Sekolah, Endang, mengungkapkan bahwa penahanan ijazah Junaedi disebabkan oleh tunggakan biaya sekolah yang belum diselesaikan oleh pihak murid. Namun, kebijakan ini menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan regulasi resmi.

Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020, penahanan ijazah oleh satuan pendidikan seperti SMK PGRI 2 Karawang, dilarang keras.

Baca Juga: BPBD Karawang dan Tim Rescue Damkar Janji Tangani Gerombolan Monyet di Lingkungan SMAN 1 Cikampek

Pasal 7 ayat (8) secara tegas menyatakan bahwa "satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun."

Kekecewaan pun memuncak dari Murtini, ibu Junaedi. Meskipun telah berusaha mencicil tunggakan tersebut, sekolah tetap menahan ijazah anaknya, mencerminkan perasaan tak berdaya di tengah kebingungan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkab Karawang Umumkan Formasi ASN dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Situasi ini menimbulkan kegelisahan mendalam bagi Junaedi, yang merasa terpuruk tanpa ijazah untuk melangkah maju. Sulit baginya melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.

Dalam kebuntuan ini, pihak sekolah belum memberikan tanggapan yang memuaskan. Sementara Murtini dan Junaedi tetap memeluk harapan bahwa masalah ini akan segera mendapatkan solusi yang adil, membuka jalan bagi masa depan yang cerah. ***