POJOKSATU.id, KARAWANG - Kabupaten Karawang dihebohkan dengan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) tahun 2022 senilai Rp3,3 miliar.
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri setempat membuka penyelidikan.
Kejari Karawang, yang bertanggung jawab atas penanganan kasus ini, berkomitmen untuk menyelidiki secara menyeluruh dengan memanggil pihak terkait, termasuk Dishub Karawang dan sejumlah pengusaha atau kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Anak Tenggelam di Irigasi Karawang, Pencarian Masih Berlangsung
Namun, upaya media ini untuk mendapatkan kabar terbaru dari Kepala Seksi Inteljen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya, belum membuahkan hasil.
Rudi tampaknya enggan memberikan tanggapan mengenai perkembangan terkini dari kasus yang telah menarik perhatian publik ini.
Tak hanya itu, kasus dugaan korupsi proyek PJU ini kini semakin kompleks dengan melibatkan lembaga lain, yakni DPRD Karawang.
Berdasarkan data investigasi mendalam, terungkap bahwa kasus ini menyeret pokok pikiran anggota DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan dalam pembahasan RAPBD.
Baca Juga: Viral di Facebook: Siswa SD Negeri di Karawang Dipaksa Bayar Uang Kursi
Dalam hal ini, terdapat proyek PJU di salah satu kecamatan di Kabupaten Karawang yang disebut sebagai Pokir. Menariknya, proyek Pokir PJU tersebut ternyata adalah milik salah satu anggota DPRD Karawang berinisial B.
Anggota DPRD ini secara langsung mengakui kepada wartawan bahwa proyek Pokir PJU di Kecamatan Cilamaya adalah aspirasinya.
"Saya hanya memiliki satu aspirasi," ungkap B melalui sambungan telepon, namun saat dihubungi untuk klarifikasi lebih lanjut, B sulit dihubungi dan menolak merespons upaya konfirmasi dari pihak media.
Baca Juga: Petugas DLHK dan Pertamina Cek Ceceran Oil Spill di Pantai Pisangan Karawang
Melihat perkembangan ini, Imron Rosadi dari Karawang Monitoring Grup (KMG) mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk melakukan investigasi menyeluruh dan tidak hanya memanggil pihak-pihak terkait tetapi juga oknum Anggota DPRD yang diduga terlibat.
"Semua pihak harus dimintai keterangan, termasuk dari kalangan legislatif," tegas Imron.
Kasus ini semakin meruncing karena proyek senilai Rp 3,3 miliar tersebut diduga diselewengkan sehingga tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.
Rudi Iskonjaya, Kasi Intel Kejari Karawang, belum lama ini mengungkapkan bahwa kerugian negara belum bisa dipastikan dengan pasti.
Dengan proyek ini dibagi dalam 25 paket pekerjaan, pihak berwenang akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara.
Publik tentunya akan terus menantikan perkembangan dari investigasi ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan bagaimana proyek senilai miliaran rupiah ini bisa berjalan di luar jalur yang seharusnya. ***




