POJOKSATU.id, KARAWANG - Seorang siswa berusia 17 tahun dari SMK Garuda Nasional dengan inisial AM, yang merupakan warga Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, telah dikeluarkan dari sekolahnya karena ditemukan membawa klip plastik bening di dalam tasnya.
Kejadian ini terjadi saat AM dan beberapa siswa kelas XII lainnya mengikuti penilaian tengah semester (PTS) beberapa waktu lalu.
AM menjelaskan bahwa plastik bening tersebut ditemukan di tasnya selama razia yang berlangsung saat PTS. Namun, dia tidak mengetahui pemilik plastik tersebut. AM mengungkapkan pengalamannya pada Kamis 28 September 2023 siang.
Baca Juga: Dugaan Pecah Belah Paket Proyek di Karawang untuk Hindari E-Purchasing
Sementara itu, kakak kandung AM, NH, juga menyatakan ketidaksetujuannya atas keputusan sekolah untuk mengeluarkan adiknya tanpa alasan yang jelas.
NH mengungkapkan bahwa adiknya sudah duduk di kelas dua belas dan biaya sekolah bukanlah hal yang murah, sehingga mereka merasa bingung tentang langkah selanjutnya.
NH juga menyayangkan cara sekolah menuduh adiknya telah menggunakan obat-obatan hanya berdasarkan penemuan plastik bening di dalam tasnya. Menurut NH, plastik bening tersebut mungkin bukan milik adiknya dan bukan alat bungkus obat-obatan.
Baca Juga: Pemkab Karawang Gelar Budaya Sunda Wayang Golek dalam Perayaan Hari Jadi ke-390
Selain itu, NH mengungkapkan bahwa adiknya dipaksa untuk mengaku oleh wali kelas. Dia berharap sekolah memberikan keringanan kepada adiknya sehingga dia dapat melanjutkan pendidikannya di SMK Garuda Nusantara yang akan segera lulus.
Namun, Kepala SMK Garuda Nasional, Yogi Rian Bunawan, membantah klaim AM dan kakak kandungnya. Yogi menyatakan bahwa sekolah menemukan plastik bening beserta isinya dalam tas AM.
Meskipun Yogi tidak merinci isi plastik tersebut, dia mengklaim bahwa plastik tersebut bukan hanya plastik bening kosong.
Baca Juga: Surya Ependi, Karyawan PT DNP Karawang, Protes Pemecatan Terkait Tuduhan Suap
Yogi juga menyebut bahwa berdasarkan laporan dari tim kesiswaan, plastik bening tersebut ditemukan di dalam tas milik AM, dan AM mengakui bahwa plastik tersebut adalah miliknya bersama temannya.
Dia juga menyatakan bahwa jika AM dan temannya merasa tidak diperlakukan dengan adil, sekolah akan melibatkan pembina desa (Bimaspol) untuk memastikan keadilan dalam penanganan masalah ini.
Baca Juga: Oknum Aparat Desa Kamojing Dilaporkan ke Polres Karawang atas Dugaan Penipuan Calo Tenaga Kerja
Ferry Dharmawan dari Kantor Hukum Alexa (Law Firm Alexa) menyatakan bahwa tindakan sekolah terlalu berlebihan. Terlebih lagi, berdasarkan pengakuan siswa, mereka tidak merasa memiliki barang atau plastik bening tersebut.
Ferry meminta sekolah untuk mengkaji ulang keputusannya dan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika keputusan tersebut tidak adil. ***




