POJOKSATU.id, KARAWANG – Menjelang agenda sidang tuntutan dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang melibatkan Kusumayati, ibu kandung dari korban, sejumlah fakta baru mulai terungkap di Pengadilan Negeri Karawang.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (20/8/2024), ahli pidana dari Universitas Maranatha, Bandung, Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum., CLA, memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang notaris, dalam kasus ini.
Dr. Hassanain menjelaskan bahwa notaris yang tetap menggunakan Surat Keterangan Waris (SKW) yang cacat hukum sebagai dasar pembuatan akta peralihan saham, dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana.
"Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Jika notaris mengetahui bahwa tindakannya cacat hukum, ia seharusnya tidak memasukkan SKW yang tidak sah ke dalam akta perubahan," jelas Dr. Hassanain.
Baca Juga: Gedung Setengah Miliar Lebih di Karawang Ini Terbengkalai Jadi Tempat Maksiat
Tim kuasa hukum Kusumayati juga mempertanyakan apakah dalam kasus ini, ada pihak lain yang seharusnya turut serta dijerat pidana.
Dr. Hassanain menegaskan bahwa penyertaan pihak lain dalam tindak pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, bisa terjadi jika terbukti ada yang menyuruh atau menganjurkan pembuatan surat palsu.
Dalam kesempatan lain, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, SH, MH, bertanya apakah fakta yang baru terungkap di persidangan dapat digunakan untuk mempidana pihak lain yang belum tercantum dalam dakwaan. Dr. Hassanain menjawab tegas, "Jika terungkap dalam persidangan bahwa ada pihak lain yang turut serta dan memenuhi unsur pidana, mereka bisa dipidana."
Baca Juga: Pengacara Stephanie: Pemalsuan Tanda Tangan Terbongkar, Aset Keluarga Diduga Dialihkan
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus pemalsuan tanda tangan ini akan kembali digelar pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama dengan dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam tindak pidana tersebut. ***




