POJOKSATU.id, KARAWANG – Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Karawang, Moch Jaid, warga Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, mengaku kehilangan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan atas pinjaman yang telah dilunasinya.
Masalah ini muncul setelah seluruh pembayaran pinjaman selesai dilakukan, namun sertifikat tanah tersebut tak kunjung dikembalikan oleh pihak BRI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nasabah yang terdaftar dengan nama Moch Jaid Bin H. Abdul Rojak meminjam dana di BRI Cabang Tuparev Karawang dengan jaminan dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yaitu SHM No. 129 atas nama Rumini dan SHM No. 185 atas nama Warti.
Sertifikat tersebut kemudian dialihkan kepemilikannya menjadi atas nama Moch Jaid Bin H. Abdul Rojak sesuai dengan surat No. 03/P.P.A.T./VI/1995 dari notaris rekanan BRI, Nelly Elsye Tahamata.
Pinjaman tersebut dinyatakan lunas pada 11 September 2013, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Lunas dari BRI No. B 4107/KC-XIV/ADK/09/2013.
Namun, hingga saat ini, sertifikat yang dijadikan jaminan belum bisa dikembalikan oleh pihak BRI Cabang Karawang, yang diduga telah hilang.
Keluarga Moch Jaid menyebutkan bahwa masalah ini sudah berlangsung lebih dari tujuh tahun sejak pembayaran pinjaman dilunasi. Namun, setiap upaya untuk mengambil kembali jaminan tersebut selalu menemui jalan buntu.
"Waktu itu pinjam uang di BRI sebesar Rp 70 juta dengan agunan sertifikat. Sudah dilunasi, tetapi sampai sekarang sertifikat belum kembali," ungkap Moch Jaid.
Baca Juga: Penyerangan Banser dan Kiai di Karawang, GP Ansor Minta Polisi Usut Pelakunya
Karena kesal, Moch Jaid berencana menyerahkan masalah ini kepada pengacara serta melibatkan media untuk mencari keadilan. Pada 24 Februari 2017, BRI mengeluarkan surat keterangan No. B.665/XIV/KC/ADK/02/2017 yang menyatakan bahwa sertifikat yang diagunkan belum ditemukan di BRI Kantor Cabang Karawang.
Ageng, Manager Operasional BRI Cabang Karawang, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa ia baru menjabat selama satu tahun dan menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam proses verifikasi.
"Kami perlu verifikasi dokumennya, itu harus ada pengecekan dulu," ujarnya.
Namun, saat dikonfirmasi oleh wartawan Pojoksatu.id (Radar Karawang Grup) Ega Nugraha, Ageng sempat bersitegang.
Ageng menuduh wartawan berasumsi atas masalah ini, padahal kedatangan wartawan ke kantor BRI adalah bagian dari kewajiban untuk melakukan konfirmasi demi keberimbangan berita.
"Dia (Ageng) malah nuduh kami berasumsi. Padahal kedatangan kami adalah untuk konfirmasi," ujar Ega, yang juga Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang.
Baca Juga: Grand Opening Sumbar Smartphone Karawang Hadirkan Berbagai Promo Menarik
Terkait insiden tersebut, Ega menyatakan telah berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan IWO, Ferry Dharmawan (Jambul Merah), dan berencana mengirim surat kepada Kementerian BUMN agar memberikan sanksi kepada Ageng.
"Masa sekelas manager BRI ngobrol dengan wartawan malah sibuk main laptop. Etikanya di mana? Kami akan surati Pak Menteri Erick Thohir," ucap Ega.
Kasus hilangnya sertifikat tanah jaminan ini menjadi perhatian karena sertifikat tanah merupakan aset berharga yang seharusnya dijaga dengan baik oleh pihak bank. Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar hak-hak nasabah bisa terpenuhi. ***




