POJOKSATU.id, KARAWANG – Duka mendalam dirasakan Edwin Septian, warga Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, usai kehilangan anak pertamanya yang meninggal dunia setelah istrinya mengalami pendarahan hebat dan diduga tidak segera mendapat penanganan cepat di RSUD Karawang.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada akhir April 2025 lalu. Edwin mengaku membawa istrinya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Karawang dalam kondisi pendarahan hebat. Namun menurut Edwin, proses penanganan yang terkesan lambat membuat kondisi istri dan janin semakin memburuk.

“Takut terjadi apa-apa, saya bawa istri naik motor ke IGD RSUD Karawang. Diberi infus dan darah berhenti, lalu diperiksa dokter residen. USG menunjukkan janin masih hidup. Tapi pendarahan terus terjadi dan tindakan operasi baru dilakukan sore harinya,” kata Edwin kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Edwin menceritakan, dokter menyarankan terminasi atau persalinan paksa lewat operasi Caesar sejak dini hari, namun tindakan baru dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB sore hari. Selama itu, istrinya terus mengalami pendarahan hingga pecah ketuban.

Baca Juga: Ratusan Warga Karawang Ikuti Seleksi Tahap Awal Program Magang ke Jepang

“Anak saya lahir dengan berat 1.200 gram versi dokter dan langsung masuk ruang perawatan intensif. Saya di luar, bingung harus urus istri dan administrasi sekaligus. Istri saya minta disuntik karena sakit, tapi malah dimarahi bidan. Anak saya akhirnya meninggal pukul 23.55 WIB,” ujarnya sambil menahan tangis.

Edwin menyesalkan lambatnya penanganan serta pelayanan yang menurutnya kurang manusiawi. Ia menduga status sosial dan penggunaan BPJS membuat pihak rumah sakit menganggap enteng kasus istrinya.

“Saya cuma pedagang ayam, pakai BPJS kelas 2 yang saya bayar sendiri, bukan gratis dari pemerintah. Tapi harusnya nyawa tetap diprioritaskan. Saya sudah 5 tahun menanti anak, ini anak pertama kami,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Tari Dunia di Karawang Dimeriahkan Ribuan Penari

Selain itu, Edwin juga mengungkapkan sempat didenda oleh BPJS setelah bayinya meninggal, namun denda tersebut akhirnya dibatalkan setelah ia mendatangi kantor BPJS langsung.

Terkait keluhan ini, Direktur Utama RSUD Karawang, dr. Andri Sariful Alam, Sp.OT, MARS, mengatakan pihaknya akan melakukan audit internal untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya.

“Kami sudah mendengar keluhan ini. Saat ini kami sedang merencanakan audit internal untuk menelusuri pelayanan medis dan prosedur yang berjalan. Kami wajib melayani semua masyarakat. Minggu depan akan kami sampaikan hasil auditnya secara lengkap,” ujar dr. Andri.

Ia menilai, persoalan ini bisa jadi muncul karena kesalahpahaman atau perbedaan persepsi. Karena itu, ia berjanji akan menelusuri informasi dari semua pihak termasuk tenaga kesehatan yang menangani langsung. ***