POJOKSATU.id, JAKARTA - Massa dari PT Bukit Belawan Tujuh menggelar aksi protes terkait putusan vonis bebas yang diberikan kepada Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM), Muhammad Palmar Lubis, dalam kasus pertambangan emas di luar izin usaha pertambangan (IUP).

Aksi tersebut berlangsung di gedung Komisi Yudisial, Jalan Raya Kramat, Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Februari 2024.

Setelah memberikan orasi di gedung tersebut, massa melanjutkan aksi mereka di depan Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jl Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Mereka menyoroti putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kalimantan Barat, yang membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana denda sebesar Rp75.000.000.000,00 karena melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Muhammad Palmar Lubis, yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut, diduga melakukan penambangan di luar izin usaha pertambangan (IUP) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim, tanggal 8 September 2021, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

Selain itu, investor PT Sultan Rafli Mandiri, Li Chang Jin alias Jhon Li, juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana yang sama. Kasus ini juga melibatkan dugaan manipulasi data produksi emas untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan tersebut. ***