POJOKSATU.id, KARAWANG - Sebanyak 71 hektar tanah di Kabupaten Karawang telah diajukan untuk diproses penerbitan sertipikat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang bersama Panitia Penataan Kawasan Hutan dalam tahap pertama.
Usulan ini mencakup fasos, fasum, dan permukiman warga yang telah berdiri selama lebih kurang 10 tahun.
Menurut Sekda Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, bidang tanah yang diusulkan harus mematuhi regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia serta Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Sukses Terapkan ETLE Mobile, Polres Karawang Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas
Dalam rapat terakhir, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Tanaman Lindung (BPKHTL) XI Yogyakarta, Hendro, memberikan panduan terkait penentuan bidang tanah yang layak diajukan untuk penerbitan sertipikat.
"Kami mengikuti peraturan yang telah disampaikan oleh Pak Hendro dalam rapat terakhir. Undang-undang memberikan keleluasaan bagi warga yang telah bermukim di wilayah tersebut selama 10 tahun. Namun, perlu diingat bahwa ini hanya berlaku untuk tempat tinggal bukan di tanah garapan," jelas Acep.
Baca Juga: Ramai Isu Kristenisasi di Cemarajaya Karawang, Begini Penjelasan Kades
Panitia Penataan Kawasan Hutan, yang terbentuk dalam rapat di Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang pada 31 Juli 2023, bertugas melakukan pendataan dan mengusulkan bidang tanah yang layak untuk diproses penerbitan sertipikat.
Usulan tersebut selanjutnya akan diajukan ke Bupati Karawang sebelum diproses lebih lanjut oleh KLHK RI.
Baca Juga: Kunjungan Studi Lapangan PKP Angkatan IV: Diskominfo Karawang Ungkap Program Inovatif
"Aktivitas panitia dalam tahap pertama ini adalah mengajukan usulan sebanyak 71 hektar tanah ke Bupati Karawang untuk diproses lebih lanjut. Setelah itu, proses selanjutnya akan dilakukan oleh Bupati hingga mencapai KLHK," tambah Acep.
Bagi masyarakat yang permohonan penerbitan sertipikatnya belum diproses, Acep memberikan kepastian bahwa proses permohonan akan berlangsung secara bertahap.
Baca Juga: 5 Cafe Instagramable di Karawang 2023, Makan Enak Porsi Besar tapi Murah
Panitia akan terus melakukan langkah-langkah berikutnya untuk mengajukan usulan bidang tanah lainnya.
"Kami akan mengusulkan bidang tanah atau permohonan penerbitan sertipikat lainnya setelah tahap pertama ini selesai. Proses ini sedang berjalan, dan saya mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangannya," pungkas Acep. ***




