POJOKSATU.id, KARAWANG – Satpol PP Kabupaten Karawang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan aksi penertiban terhadap tempat hiburan malam ilegal yang beroperasi di Plaza Cikampek. Penertiban ini dilakukan menanggapi laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban dan kenyamanan di kawasan tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin operasional yang sah. Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, melalui Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta, menyampaikan teguran tegas kepada pengelola. Ia juga menginstruksikan penghentian operasional hingga izin resmi terpenuhi.

"Kami tidak akan mentolerir tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Karawang," tegas Basuki Rachmat.

Pihaknya menegaskan bahwa setiap usaha hiburan malam wajib memenuhi ketentuan hukum dan bertanggung jawab atas aktivitasnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Karawang.

Baca Juga: Forum Aktivis Islam Karawang Ancam Sweeping Peredaran Miras Jelang Tahun Baru

Pemerintah Kabupaten Karawang juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas yang melanggar aturan atau mengganggu kenyamanan lingkungan.

Dengan penertiban ini, diharapkan Plaza Cikampek dan sekitarnya menjadi lebih tertib serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Satpol PP Kabupaten Karawang berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya Karawang yang aman, nyaman, dan kondusif. ***