POJOKSATU.id, KARAWANG – Warga Desa Margasari, Karawang Timur, dibuat resah oleh proyek pembangunan milik pihak swasta yang diduga melanggar aturan sempadan jalan. Pagar seng yang dipasang terlalu maju menutup hampir seluruh bahu jalan, membuat pengendara terpaksa melintas di ruang yang sangat sempit.
Di lokasi, pagar seng terlihat berdiri menjorok hingga hanya menyisakan sekitar 80 sentimeter dari badan jalan. Kondisi ini dinilai membahayakan pengendara, terutama pada jam ramai, karena bahu jalan yang biasanya digunakan sebagai area aman kini hilang sama sekali.
Ketua RW setempat, Kubil, mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan apapun terkait pembangunan tersebut. Ia menegaskan bahwa pekerja langsung memasang pagar tanpa komunikasi dengan lingkungan maupun pemerintah desa.
“Saya sudah ingatkan pekerjanya, kok dipasang sejauh itu ke depan. Mestinya sejajar dengan bangunan yang sudah berdiri di sebelah,” kata RW Kubil. Ia menambahkan, “Tidak ada laporan ke RW ataupun desa. Kami pun tidak tahu siapa pemilik proyeknya.”
Baca Juga: Ketua RW : Proyek Swasta di Margasari Karawang Timur Tak Pernah Koordinasi dengan Lingkungan
Tak hanya menyerobot bahu jalan, Kubil juga menyoroti dugaan pelanggaran batas lahan bagian belakang yang bersinggungan dengan area milik Pengelola Jasa Tirta (PJT). Menurutnya, batas bangunan seharusnya mengikuti garis yang telah ditentukan sehingga tidak mengganggu jalur irigasi.
Merespons keluhan warga dan adanya dugaan pelanggaran tata ruang, Satpol PP Kabupaten Karawang memastikan akan menurunkan tim untuk melakukan penindakan. Kepala Bidang PPUD Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, menyebut pihaknya segera melakukan pengecekan lapangan bersama tim terpadu perizinan.
“Terkait pembangunan di Margasari, kami akan turun bersama tim untuk memastikan kondisi dan kelengkapan perizinannya,” jelas Adi, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Proyek Swasta Diduga Serobot Bahu Jalan di Karawang Timur, Warga Resah
Adi menjelaskan dua aspek penting yang akan menjadi fokus pemeriksaan:
1. Legalitas Pembangunan – Memverifikasi apakah proyek tersebut memiliki PBG serta izin lain yang dipersyaratkan.
2. Kepatuhan Terhadap Aturan – Menilai kesesuaian pembangunan dengan Perda Karawang No. 3 Tahun 2022 tentang Garis Sempadan dan aturan keselamatan jalan.
Satpol PP berharap langkah ini dapat menjawab keresahan masyarakat dan memastikan setiap kegiatan pembangunan mematuhi aturan yang berlaku.
Hingga laporan ini diterbitkan, identitas pemilik proyek belum berhasil dikonfirmasi. Pekerja di lokasi juga tidak mengetahui siapa penanggung jawab pekerjaan.
Redaksi Pojoksatu.id masih terus melakukan penelusuran guna memastikan legalitas proyek dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan ini. ***




