POJOKSATU.id, KARAWANG - Sosok manusia silver kini menghiasi stopan lampu merah di Johar, Kabupaten Karawang, menjadi pemandangan menarik namun juga kontroversial.
Kelompok manusia silver ini bergerombol, menunggu dengan sabar ketika lampu merah menyala, siap untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Anak Tenggelam di Irigasi Karawang, Pencarian Masih Berlangsung
Ketika kendaraan berhenti, para manusia silver turun dari pos mereka dan mendekati pengguna jalan dengan santai, 'memohon' belas kasih dengan menyodorkan kantong uang.
Mereka berharap mendapatkan sumbangan seikhlasnya dari para pengguna jalan yang baik hati.
Baca Juga: Razia Judi Sabung Ayam di Karawang Berhasil Amankan Puluhan Oknum, Babinsa Hebat Pahlawan Masyarakat
Meskipun terik matahari membakar kulit mereka yang tak tertutup, tak ada keluhan yang terdengar dari para manusia silver ini.
Namun, tindakan mereka mendapat kritik tajam dari beberapa pengguna jalan. Salah satu pengguna jalan, Ardi (42), menyampaikan keresahannya terhadap kelompok manusia silver tersebut.
Baca Juga: Kepala Desa Medangasem dan Petani Karawang Kompak Kerja Bakti di Hari Libur
Menurutnya, para manusia silver ini mengganggu para pengguna jalan dengan aksinya, menyebabkan kemacetan lalu lintas yang mengganggu arus kendaraan.
Ia juga menyoroti bahwa seharusnya manusia silver tidak diperbolehkan berada di dekat stopan lampu merah.
Baca Juga: Rehab Gedung SD Senilai Ratusan Juta Rupiah di Karawang ini Hasilnya Bikin Kecewa Warga
Keberadaan mereka di sana dapat memperburuk pemandangan lingkungan sosial dan membuat kota terlihat kurang menarik.
Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Satpol PP Karawang, Mukhlisin, mengungkapkan bahwa keberadaan manusia silver ini sebenarnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
"Adanya manusia silver yang beroperasi adalah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2020 dan dikenai ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta," tegas Mukhlisin.
Dalam menindaklanjuti kelompok manusia silver ini, pihak Satpol PP akan segera bergerak dan melakukan patroli di beberapa stopan lampu merah di Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Pantai Cemarajaya Karawang Tercemar Tumpahan Minyak
Para manusia silver yang terjaring akan didata dan kemudian dibina serta diserahkan ke Dinas Sosial.
Lebih lanjut, Mukhlisin juga menyampaikan bahwa terdapat enam titik stopan lampu merah di Kabupaten Karawang yang harus bebas dari keberadaan manusia silver, karena keenam titik tersebut merupakan jalur strategis yang banyak dilalui masyarakat.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Karawang, Sepeda Motor Tabrakan dengan Mobil Boks, Pengendara Tewas
"Manusia silver yang ada di stopan Johar harus ditertibkan. Karena mereka ada di titik stopan lampu merah yang harus steril. Selain di stopan Johar, titik stopan lainnya yang harus steril itu, di stopan Tanjung Pura, stopan RMK, stopan Pemda, stopan Polres, dan stopan tol Karawang Timur," jelasnya.
Pihak Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan untuk menertibkan kelompok manusia silver yang beroperasi di wilayah kecamatan.
Baca Juga: Janji Bupati Karawang Cellica untuk Pulangkan Dede Asiah Cuma Omdo, Keluarga Kecewa
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Dinas Sosial masih belum memberikan keterangan resmi terkait adanya keberadaan manusia silver ini.
Masih menunggu tindakan selanjutnya dari pihak berwenang terkait masalah ini. ***




