POJOKSATU.id, KARAWANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang akhirnya angkat bicara menanggapi isu lambannya penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, pada 29 Desember 2025 lalu. Polisi menegaskan bahwa perkara tersebut tetap berjalan dan ditangani sesuai prosedur hukum.
Melalui Unit Laka Lantas, Polres Karawang membantah anggapan bahwa kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dan mobil Toyota Calya itu dibiarkan tanpa kepastian. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh AIPTU Julius Kristian, A.Md., selaku Penyidik Pembantu Ba Gakkum Satlantas Polres Karawang, kepada awak media, Senin (26/1/2026).
Menurut AIPTU Julius, proses penanganan kecelakaan tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang matang. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga analisa teknis kecelakaan.
Baca Juga: Ormas Islam Karawang Konsisten Tolak Theatre Night Mart
“Perkara laka di Sampalan tidak berhenti. Saat ini masih dalam proses penyidikan Unit Laka Lantas. Semua tahapan kami jalankan sesuai SOP dan fakta hukum yang kami temukan di lapangan,” jelasnya.
Ia juga meluruskan soal tidak dilakukannya penahanan terhadap pengemudi Toyota Calya. Menurutnya, penahanan bukan satu-satunya ukuran penegakan hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Dalam praktiknya, penyidik mempertimbangkan banyak aspek, baik objektif maupun subjektif, seperti tingkat kelalaian, sikap kooperatif, serta tanggung jawab pengemudi terhadap korban maupun keluarga korban.
“Selama pihak pengemudi kooperatif, memiliki itikad baik, dan bertanggung jawab kepada keluarga korban, penyidik memiliki ruang diskresi sesuai ketentuan. Tapi perlu digarisbawahi, proses pidana tetap berjalan,” tegas AIPTU Julius.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Telagasari Karawang, Minibus Tabrak Tiga Motor
Ia menambahkan, kepolisian juga terus memantau komitmen pertanggungjawaban dari pengemudi Toyota Calya kepada keluarga almarhum H. Suharta. Prinsip penegakan hukum tetap dikedepankan tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.
“Hukum tetap kami tegakkan. Namun kami juga melihat aspek kemanusiaan. Selama proses berjalan, sikap dan komitmen pihak terkait terus kami awasi. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tambahnya.
Polres Karawang pun mengimbau masyarakat, khususnya pihak keluarga korban, agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik Unit Laka Lantas. Kepolisian memastikan komitmennya untuk menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. ***




