POJOKSATU.id, KARAWANG - Satgas Citarum Harum Sektor 10 mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas industri di kawasan Karawang. Fokus utama kali ini adalah membongkar praktik curang pengelolaan limbah pabrik yang diduga masih dilakukan sejumlah perusahaan demi memangkas biaya operasional.

Peringatan keras itu disampaikan langsung Dansatgas Citarum Harum Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto dalam forum koordinasi pengawasan lingkungan yang digelar di Aula Kodim 0604/Karawang, Kamis (21/5/2026).

Dalam arahannya, Kolonel Yanto menyoroti praktik “bypass” limbah, yakni pembuangan air limbah industri langsung ke aliran sungai tanpa melalui proses pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Menurutnya, modus tersebut biasanya dilakukan perusahaan untuk mengurangi penggunaan bahan kimia pengolahan limbah agar biaya produksi lebih murah.

Namun dampak yang ditimbulkan dinilai sangat berbahaya bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum Ultimatum Industri Nakal di Karawang: Stop Kucing-Kucingan Buang Limbah!

“Jangan jadikan lingkungan sebagai tumbal demi mengejar margin keuntungan perusahaan. Mengurangi pembelian bahan kimia IPAL lalu melakukan bypass langsung ke sungai adalah kejahatan lingkungan,” tegas Kolonel Yanto di hadapan peserta forum.

Ia menambahkan bahwa pencemaran sungai akibat limbah industri bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak panjang terhadap masyarakat yang menggantungkan kebutuhan air dari daerah aliran sungai.

“Dampaknya fatal, mematikan makhluk hidup dan merusak kesehatan masyarakat lintas daerah,” sambungnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa Satgas Citarum Harum tidak lagi sekadar mengandalkan pendekatan administratif, tetapi juga memperkuat pengawasan teknis di lapangan.

Dalam forum tersebut, Satgas bahkan meminta perusahaan tidak lagi mengirim perwakilan Human Resources Department (HRD) saat evaluasi lingkungan dilakukan.

Baca Juga: Kejari Karawang Usut Dugaan Korupsi KPR BTN Proyek Citra Swarna Grand dan Kartika Residence, 91 Saksi Sudah Diperiksa

Kolonel Yanto menegaskan, pihak yang wajib hadir adalah pengelola IPAL atau direktur teknis perusahaan yang memahami sistem pengolahan limbah secara detail.

“Saya minta yang hadir itu pengelola IPAL, yang paham teknis dan pegang kunci katup pembuangan. Jangan HRD yang tidak paham urusan kimia dan debit air. Kita di sini bicara solusi konkret, bukan sekadar seremonial,” ujarnya.

Langkah ini dilakukan agar proses evaluasi tidak berhenti pada pembahasan formalitas, melainkan benar-benar menghasilkan solusi teknis yang bisa diterapkan langsung di lapangan.

Satgas menilai selama ini masih ada perusahaan yang mencoba mencari celah dalam pengawasan limbah dengan memanfaatkan lemahnya kontrol internal.

Karena itu, keterlibatan langsung pihak teknis dianggap penting agar seluruh persoalan terkait kualitas air buangan, kapasitas IPAL, hingga pengendalian bahan kimia bisa dibahas secara terbuka.

Tak hanya itu, Satgas juga mengingatkan perusahaan terkait kewajiban baru berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga: Kasdim Karawang Bacakan Amanat KSAD: Minta Prajurit TNI AD Antisipasi Kekeringan Ekstrem Mulai Juni 2026

Dalam regulasi tersebut, industri dengan debit limbah di atas 1.000 meter kubik per hari diwajibkan memasang sistem pemantauan digital Sparing yang terkoneksi langsung dengan kementerian.

Sistem itu memungkinkan pemerintah memantau kualitas air limbah secara real time sehingga potensi manipulasi data dapat ditekan.

Dengan sistem digital tersebut, perusahaan tidak bisa lagi leluasa mengubah data kualitas limbah atau melakukan pembuangan diam-diam tanpa terdeteksi.

Satgas Citarum Harum menilai teknologi pemantauan digital menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat pengawasan kawasan industri di sepanjang DAS Citarum.

Meski demikian, pendekatan persuasif tetap dikedepankan bagi perusahaan yang kooperatif dan menunjukkan komitmen memperbaiki sistem pengolahan limbahnya.

Baca Juga: Atasi Hunian Tak Layak, Pemerintah Pusat Targetkan Renovasi Puluhan Rumah Siswa Kurang Mampu Sekolah Rakyat

Satgas membuka ruang konsultasi teknis bagi industri yang mengalami kendala dalam pengoperasian IPAL maupun penyesuaian standar lingkungan terbaru.

Namun untuk perusahaan yang tetap membandel, sanksi tegas dipastikan akan diterapkan.

Mulai dari sanksi administratif, penghentian sementara aktivitas tertentu, hingga pembekuan izin operasional dapat dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran serius.

Langkah pengawasan ketat ini menjadi bagian dari upaya besar pemulihan Sungai Citarum yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan pencemaran limbah industri dan domestik.

Karawang sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan ratusan pabrik beroperasi di wilayah tersebut.

Karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan limbah dinilai menjadi faktor krusial untuk mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas.

Satgas berharap seluruh pelaku industri mulai menyadari bahwa keberlangsungan bisnis tidak boleh mengorbankan kualitas lingkungan hidup.

Sebab kerusakan sungai pada akhirnya akan kembali berdampak terhadap kehidupan masyarakat dan keberlanjutan industri itu sendiri. ***